Berita Terkini

15

Sosialisasi Batas Waktu Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun 2025 Kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua

Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua melaksanakan kegiatan Sosialisasi Batas Waktu Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun 2025, yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah Papua, termasuk KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menghadirkan Urap Sembo Randalinggi selaku pemateri dari Kanwil DJPb Provinsi Papua. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh satuan kerja terkait mekanisme pelaksanaan anggaran menjelang akhir tahun, serta memastikan seluruh proses keuangan negara berjalan tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam sosialisasi tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Papua menyampaikan sejumlah ketentuan penting terkait batas waktu pengajuan revisi DIPA, penyampaian data kontrak, permohonan TUP tunai, serta pengajuan SPM di luar batas waktu, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023, PMK Nomor 107 Tahun 2024, PER-9/PB/2023, dan PER-17/PB/2025. Peserta juga diingatkan mengenai mekanisme penanganan keterlambatan dan batas waktu pengajuan dokumen, di mana batas akhir penyampaian data dan permohonan ditetapkan hingga 19 Desember 2025 pukul 12.00 WIT. Pengajuan setelah tanggal tersebut wajib disertai surat permohonan dan pernyataan KPA, serta mendapat persetujuan dari pejabat eselon I terkait, sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di wilayah Papua, termasuk KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, dapat meningkatkan ketertiban administrasi keuangan menjelang penutupan tahun anggaran, serta memastikan setiap proses pelaksanaan anggaran sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang dijunjung tinggi oleh Kementerian Keuangan.


Selengkapnya
252

Sengketa Pemilu: Lembaga Mana yang Berwenang dan Bagaimana Prosesnya?

Oksibil – Sengketa pemilihan umum (Pemilu) kerap menjadi bagian tak terhindarkan dalam setiap kontestasi demokrasi. Baik menyangkut proses pendaftaran, pelaksanaan kampanye, hingga hasil akhir perolehan suara, semua berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membagi secara tegas kewenangan lembaga yang menangani setiap jenis sengketa. Tiga lembaga utama dalam penyelesaian sengketa Pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berperan menegakkan kode etik bagi para penyelenggara Pemilu, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik. Baca juga: Yepmum: Makna, Sejarah, dan Tata Cara Salam Khas Pegunungan Bintang Papua   Bawaslu Tangani Sengketa Proses Pemilu Berdasarkan Pasal 93–96 UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu, yakni perselisihan antara peserta Pemilu dengan penyelenggara atau antar peserta. Contohnya mencakup: Sengketa penetapan daftar calon tetap (DCT), Pelaksanaan kampanye, Atau keputusan administratif KPU yang dinilai merugikan peserta. Penyelesaian dilakukan melalui mediasi, dan bila tidak tercapai kesepakatan, dilanjutkan ke adjudikasi (sidang sengketa). Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan oleh KPU paling lambat tiga hari kerja setelah keputusan diterbitkan.   PTUN untuk Sengketa Administratif Apabila peserta Pemilu dirugikan oleh keputusan administratif KPU yang tidak bisa diselesaikan Bawaslu, jalur hukum berikutnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana diatur dalam Pasal 469 UU No. 7 Tahun 2017. Contohnya: partai politik yang tidak lolos verifikasi atau calon legislatif yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT).   Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta menjadi bentuk pengawasan yudisial terhadap keputusan administratif lembaga Pemilu. Baca juga: Kopi Oksibil: Cita Rasa Emas dari Pegunungan Bintang   MK Hanya Menangani Perselisihan Hasil Suara Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menangani perselisihan hasil Pemilu (PHPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017. MK tidak menangani pelanggaran administratif, etik, atau pidana Pemilu. Permohonan ke MK harus diajukan maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil nasional, dan MK wajib memutus dalam 14 hari kerja. Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta dapat memerintahkan penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang jika ditemukan pelanggaran yang signifikan terhadap hasil.   Menjaga Legitimasi Demokrasi Sengketa Pemilu adalah bagian alami dari kompetisi politik. Namun, keadilan Pemilu hanya bisa terwujud bila setiap lembaga bekerja sesuai fungsinya: Bawaslu menangani sengketa proses, PTUN mengadili keputusan administratif, MK memutus hasil akhir, dan DKPP menegakkan kode etik penyelenggara. Dengan sistem yang tertata ini, legitimasi hasil Pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia dapat terus terjaga.


Selengkapnya
29

Yepmum: Makna, Sejarah, dan Tata Cara Salam Khas Pegunungan Bintang Papua

Oksibil - Yepmum bukan sekadar ucapan salam biasa. Dalam budaya masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, salam tradisional ini mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan kearifan lokal dan identitas budaya masyarakat pegunungan Papua. Apa Itu Yepmum? Pengertian dan Konteks Budaya Yepmum merupakan salam khas adat yang berasal dari Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Salam ini digunakan sebagai bentuk penghormatan terhadap tamu, dalam upacara adat, dan kegiatan resmi masyarakat setempat. Dalam konteks yang lebih luas, Yepmum merupakan varian lokal dari "Salam Gunung" yang dikenal di wilayah Papua Pegunungan. Baik Yepmum maupun Salam Gunung sama-sama merepresentasikan nilai-nilai spiritual, penghormatan terhadap alam, dan identitas budaya masyarakat pegunungan Papua. Asal Usul dan Makna Filosofis Yepmum Sejarah dan Asal Mula Salam Yepmum dipercaya berasal dari tradisi masyarakat suku asli Pegunungan Bintang, termasuk suku Ngalum, Okmekmin, dan kelompok etnis lainnya di wilayah tersebut. Sebagai salam adat, Yepmum telah diturunkan dari generasi ke generasi sebagai bagian dari warisan budaya tak benda. Makna dan Filosofi Makna Yepmum sangat dalam dan multifaceted: · Salam perdamaian - menyimbolkan hubungan harmonis antar masyarakat · Penghormatan terhadap alam - mengakui keberadaan dan ketergantungan pada lingkungan pegunungan · Lambang persaudaraan - mempererat ikatan sosial masyarakat · Identitas budaya - penanda identitas khas masyarakat Pegunungan Bintang Tata Cara Pelaksanaan Yepmum yang Benar  Gerakan dan Ucapan Pelaksanaan salam Yepmum mengikuti tata cara tertentu: 1. Posisi tangan: kedua tangan disatukan di depan dada 2. Gerakan kepala: kepala sedikit menunduk sebagai bentuk penghormatan 3. Ucapan: mengucapkan "Yepmum" dengan suara jelas dan sopan 4. Ekspresi wajah: menunjukkan ketulusan dan rasa hormat Konteks Penggunaan Salam Yepmum digunakan dalam berbagai situasi: · Penyambutan tamu kehormatan · Rapat-rapat adat dan musyawarah · Acara resmi pemerintah daerah · Kegiatan budaya dan tradisional · Upacara-upacara penting masyarakat Peran Yepmum dalam Melestarikan Budaya Lokal Pemersatu Identitas Budaya Yepmum berperan penting dalam: · Memperkuat identitas masyarakat Pegunungan Bintang · Melestarikan warisan leluhur dari generasi ke generasi · Mempromosikan kebanggaan budaya lokal · Menjadi simbol persatuan dalam keberagaman Yepmum dalam Konteks Modern Integrasi dengan Lembaga Formal Salam Yepmum telah diadopsi oleh berbagai institusi: · Pemerintah Daerah: digunakan dalam acara resmi · Lembaga Pendidikan: diajarkan dalam muatan lokal · KPU Papua Pegunungan: mengintegrasikan nilai-nilai Yepmum dalam "Salam Gunung" untuk pelayanan publik Upaya Pelestarian dan Promosi Berbagai upaya dilakukan untuk melestarikan Yepmum: · Pendokumentasian melalui museum dan arsip daerah · Pengenalan melalui kurikulum pendidikan budaya · Promosi dalam kampanye pariwisata Papua · Publikasi melalui media lokal dan digital Yepmum mengajarkan kita bahwa teknologi dan modernitas tidak harus menghilangkan jati diri. Justru, melalui adopsi oleh institusi formal seperti pemerintah daerah dan KPU Papua Pegunungan, salam ini membuktikan bahwa tradisi dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan esensinya. Bagi masyarakat Papua, khususnya generasi muda, Yepmum merupakan pengingat akan pentingnya melestarikan warisan leluhur. Setiap gerakan dan ucapan dalam salam ini mengandung filosofi hidup yang dalam - tentang menghormati alam, menjaga persaudaraan, dan memelihara perdamaian.


Selengkapnya
24

Kopi Oksibil: Cita Rasa Emas dari Pegunungan Bintang

Di balik keindahan alam Pegunungan Bintang yang membentang di ujung timur Indonesia, tersimpan kekayaan alam yang kini mulai dikenal luas — Kopi Oksibil. Tumbuh di dataran tinggi dengan udara sejuk dan tanah subur, kopi dari wilayah ini menghadirkan cita rasa khas yang kuat, lembut, dan alami, mencerminkan karakter masyarakat Pegunungan Bintang yang hangat dan tangguh. Asal dan Karakteristik Kopi Oksibil Kopi Oksibil tumbuh di ketinggian antara 1.500 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut, menjadikannya salah satu kopi highland terbaik di kawasan timur Indonesia. Jenis yang paling banyak ditanam adalah Arabika, dengan karakter rasa manis alami, sedikit asam buah, dan aroma bunga liar yang segar. Kondisi geografis Pegunungan Bintang yang masih alami tanpa polusi membuat kopi ini tumbuh secara organik alami tanpa bahan kimia tambahan. Biji kopinya berwarna hijau cerah, bertekstur padat, dan ketika disangrai mengeluarkan aroma harum yang khas. Setiap seduhan kopi Oksibil menghadirkan sensasi rasa yang seimbang — lembut di lidah namun meninggalkan kesan hangat di tenggorokan. Petani dan Proses Tradisional Keunikan lain dari kopi Oksibil terletak pada cara pengolahannya. Para petani lokal masih menggunakan metode tradisional mulai dari pemetikan buah kopi yang matang sempurna, pengupasan manual, hingga proses penjemuran di bawah sinar matahari alami. Proses ini memang memakan waktu, tetapi menghasilkan kualitas biji kopi yang terjaga kesegarannya. Budaya gotong royong juga masih kental dalam proses pengolahan kopi. Masyarakat saling membantu saat panen tiba, menjadikan kopi tidak hanya sebagai hasil bumi, tetapi juga simbol kebersamaan dan identitas masyarakat Pegunungan Bintang. Potensi Ekonomi dan Kebanggaan Daerah Kopi Oksibil memiliki potensi besar untuk menjadi komoditas unggulan daerah. Selain nilai ekonominya yang tinggi, pengembangan kopi juga membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di kampung-kampung sekitar Oksibil. Pemerintah daerah pun berupaya mendukung promosi kopi lokal ini melalui berbagai kegiatan pameran, festival, dan kolaborasi dengan pelaku usaha kopi nasional. Dengan kualitas rasa yang istimewa dan nilai budaya yang kuat, Kopi Oksibil layak menjadi ikon kebanggaan masyarakat Pegunungan Bintang. Cita Rasa dari Tanah Surga Setiap cangkir kopi Oksibil bukan hanya tentang aroma dan rasa, tetapi juga tentang kisah perjuangan, alam yang subur, dan kehangatan masyarakat pegunungan. Dari kebun kecil di lereng bukit hingga meja kopi di kota besar, kopi ini membawa pesan sederhana: “Dari Tanah Tinggi untuk Indonesia — Kopi Oksibil, cita rasa dari surga timur.”


Selengkapnya
25

Pemilu Damai: Fondasi Demokrasi yang Bermartabat

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi yang menjadi sarana bagi rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam menentukan arah masa depan bangsa. Namun, makna sejati dari demokrasi tidak hanya terletak pada proses memilih dan dipilih, tetapi juga pada bagaimana seluruh tahapan pemilu dijalankan dengan penuh kedamaian, kejujuran, dan tanggung jawab. Makna Pemilu Damai Pemilu damai bukan sekadar slogan atau seremonial belaka, melainkan komitmen bersama antara penyelenggara, peserta, dan masyarakat untuk menjaga agar seluruh proses pemilu berjalan tanpa kekerasan, intimidasi, atau perpecahan. Pemilu damai berarti menempatkan nilai persaudaraan di atas perbedaan pilihan politik, serta menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Dalam konteks ini, damai bukan berarti tanpa perbedaan, tetapi bagaimana setiap pihak mampu menghargai perbedaan dengan kepala dingin dan hati yang lapang. Baca Juga: Saksi Pemilu: Syarat, Tugas, dan Peran Penting untuk Pemilu Damai di Kabupaten Pegunungan Bintang Peran KPU dalam Mewujudkan Pemilu Damai Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berlangsung dengan aman dan berintegritas. Melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU berupaya menanamkan nilai-nilai demokrasi yang sehat — menolak politik uang, melawan hoaks, serta menolak segala bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat. Selain itu, KPU juga berperan aktif membangun koordinasi dengan berbagai pihak seperti Bawaslu, aparat keamanan, pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, guna menjaga stabilitas sosial dan keamanan selama pelaksanaan pemilu. Peran Masyarakat Masyarakat memegang peranan penting dalam keberhasilan pemilu damai. Partisipasi masyarakat tidak hanya sebatas datang ke TPS untuk mencoblos, tetapi juga turut menjaga situasi agar tetap kondusif dengan menolak provokasi, menyaring informasi sebelum menyebarkannya, dan menghormati pilihan politik orang lain. Kedewasaan politik masyarakat adalah kunci utama terciptanya pemilu yang damai dan bermartabat. Ketika rakyat bersatu dalam semangat kebersamaan dan tanggung jawab, maka hasil pemilu pun akan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya. Baca Juga: Komitmen di Pemilu 2029: KPU Berbenah, Lebih Tingkatkan Transparansi dan Partisipasi Publik Pemilu Damai, Indonesia Kuat Pemilu yang damai akan melahirkan pemimpin yang legitimate, pemerintahan yang stabil, serta masyarakat yang semakin percaya pada proses demokrasi. Sebaliknya, pemilu yang diwarnai konflik hanya akan menimbulkan luka sosial dan menghambat pembangunan. Demokrasi tidak akan berarti tanpa kedamaian, dan kedamaian tidak akan bertahan tanpa kejujuran.


Selengkapnya
17

Komitmen di Pemilu 2029: KPU Berbenah, Lebih Tingkatkan Transparansi dan Partisipasi Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang mulai mempersiapkan Pemilu 2029 dengan semangat baru: meningkatkan transparansi dan memperluas partisipasi publik sebagai kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, inklusif, dan berintegritas. Langkah-Langkah Strategis KPU Menuju Pemilu 2029 Langkah strategis di Pegunungan Bintang: 1. Penguatan Transparansi Informasi Publik KPU berkomitmen memperkuat tata kelola informasi dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, antara lain dengan: • Pengembangan sistem e-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen dan data pemilu. • Peninjauan ulang terhadap kebijakan informasi yang dikecualikan, seperti dokumen persyaratan calon, agar lebih terbuka untuk publik. • Digitalisasi proses administrasi pemilu, termasuk pengajuan, verifikasi, dan pelaporan, dengan sistem yang mudah diawasi publik. 2. Peningkatan Partisipasi Publik KPU menyadari bahwa tingginya partisipasi pemilih bukan hanya soal hadir di TPS, tapi juga kesadaran kritis dan keterlibatan aktif warga. Karena itu, KPU akan: • Menggelar edukasi pemilu berkelanjutan, terutama untuk pemilih muda (Gen Z dan milenial). • Mengembangkan inovasi berbasis teknologi seperti augmented reality (ARlection) dan media sosial untuk menjangkau pemilih digital. • Melibatkan kelompok rentan (perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat) dalam proses penyusunan kebijakan dan pengawasan pemilu. 3. Evaluasi Kinerja dan Kelembagaan Pasca-Pemilu 2024, KPU melakukan audit internal dan evaluasi menyeluruh, termasuk: • Memperbaiki sistem verifikasi calon, khususnya terkait keaslian dokumen seperti ijazah dan surat keterangan. • Meningkatkan kompetensi SDM penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan. • Mengintensifkan pelatihan saksi, relawan demokrasi, dan pengawas lokal. Komitmen untuk Pemilu yang Damai dan Inklusif Komitmen untuk Pemilu Damai di Pegunungan Bintang  • Memastikan proses pemilu berjalan aman, damai, dan sesuai nilai-nilai lokal, dengan menghormati budaya dan adat istiadat masyarakat. • Penyediaan infrastruktur pemilu (logistik, informasi, TPS) yang setara dan menjangkau daerah terpencil. • Meningkatkan kemitraan dengan tokoh adat, gereja, dan komunitas lokal untuk mendorong partisipasi aktif dan pemilu tanpa konflik. Pemilu 2029 akan menjadi ajang pembuktian apakah KPU benar-benar bisa bertransformasi menjadi lembaga yang: • Lebih transparan dalam menyampaikan informasi • Lebih terbuka terhadap kritik dan aspirasi publik • Lebih responsif terhadap kebutuhan pemilih dan tantangan zaman KPU berharap dengan membangun kepercayaan publik sejak dini, maka kualitas demokrasi Indonesia akan naik satu tingkat lebih tinggi. Bagi masyarakat Pegunungan Bintang, Pemilu bukan hanya soal memilih wakil rakyat, tetapi juga menjaga harmoni dan persatuan di tengah keberagaman adat dan budaya. Karena itu, keberhasilan KPU dalam membangun sistem yang transparan, inklusif, dan berintegritas akan menjadi fondasi bagi terciptanya pemilu yang damai, beradab, dan bermartabat—sebuah wujud nyata dari semangat demokrasi Indonesia yang tumbuh dari kearifan lokal Papua.


Selengkapnya