
Sosialisasi Batas Waktu Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun 2025 Kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua
Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua melaksanakan kegiatan Sosialisasi Batas Waktu Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun 2025, yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah Papua, termasuk KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini menghadirkan Urap Sembo Randalinggi selaku pemateri dari Kanwil DJPb Provinsi Papua. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh satuan kerja terkait mekanisme pelaksanaan anggaran menjelang akhir tahun, serta memastikan seluruh proses keuangan negara berjalan tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Papua menyampaikan sejumlah ketentuan penting terkait batas waktu pengajuan revisi DIPA, penyampaian data kontrak, permohonan TUP tunai, serta pengajuan SPM di luar batas waktu, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023, PMK Nomor 107 Tahun 2024, PER-9/PB/2023, dan PER-17/PB/2025.
Peserta juga diingatkan mengenai mekanisme penanganan keterlambatan dan batas waktu pengajuan dokumen, di mana batas akhir penyampaian data dan permohonan ditetapkan hingga 19 Desember 2025 pukul 12.00 WIT. Pengajuan setelah tanggal tersebut wajib disertai surat permohonan dan pernyataan KPA, serta mendapat persetujuan dari pejabat eselon I terkait, sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di wilayah Papua, termasuk KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, dapat meningkatkan ketertiban administrasi keuangan menjelang penutupan tahun anggaran, serta memastikan setiap proses pelaksanaan anggaran sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang dijunjung tinggi oleh Kementerian Keuangan.