Berita Terkini

93

Rapat Pleno PDPB Semester I Tahun 2026 Tingkat Nasional

Jakarta – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menjaga data pemilih tetap valid, akurat, dan terpercaya. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU Republik Indonesia, Senin (20/7/2026). Pelaksanaan PDPB menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat diperbarui secara berkala. Perubahan tersebut meliputi penduduk yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih yang meninggal dunia, berpindah domisili, mengalami perubahan status kependudukan, serta perubahan elemen data lainnya. Hasil Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 dengan jumlah pemilih nasional sebanyak 214.354.667 jiwa. Jumlah tersebut terdiri atas 212.406.069 pemilih dalam negeri yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.285 kecamatan, serta 83.737 desa atau kelurahan. Sementara itu, jumlah pemilih luar negeri tercatat sebanyak 1.948.598 jiwa yang tersebar melalui 131 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Berdasarkan jenis kelamin, komposisi pemilih nasional tercatat hampir seimbang. Pemilih perempuan berjumlah 107.499.647 jiwa atau 50,15 persen, sedangkan pemilih laki-laki berjumlah 106.855.020 jiwa atau 49,85 persen. Dalam rekapitulasi tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemilih terbesar, sedangkan Papua Selatan menjadi provinsi dengan jumlah pemilih terkecil. Komposisi Pemilih Berdasarkan Generasi Berdasarkan kelompok generasi, pemilih nasional didominasi oleh generasi Milenial sebanyak 68.873.953 jiwa atau 32,13 persen. Selanjutnya, Generasi X tercatat sebanyak 58.158.147 jiwa atau 27,13 persen, sedangkan Generasi Z sebanyak 52.638.331 jiwa atau 24,56 persen. Komposisi pemilih berdasarkan generasi menjadi informasi penting bagi KPU dalam merancang kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pelayanan kepemiluan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing kelompok masyarakat. Selain itu, jumlah pemilih penyandang disabilitas tercatat sebanyak 963.050 jiwa atau 0,45 persen dari total pemilih nasional. Pemilih dengan disabilitas fisik menjadi kelompok terbesar, yaitu sebanyak 366.951 jiwa atau 38,10 persen dari keseluruhan pemilih penyandang disabilitas. Data tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya mewujudkan pelayanan kepemiluan yang inklusif, ramah, dan mudah diakses oleh seluruh pemilih, termasuk pemilih penyandang disabilitas. Rapat pleno PDPB menjadi sarana untuk memastikan data pemilih yang telah dihimpun dapat digunakan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya. Data pemilih yang akurat dan mutakhir juga menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan serta menjamin terpenuhinya hak pilih warga negara. Baca Juga: Produk Hukum Baru! Keputusan KPU Nomor 264 Tahun 2026


Selengkapnya
63

Produk Hukum Baru! Keputusan KPU Nomor 264 Tahun 2026

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 Pegunungan Bintang. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan informasi mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 264 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026. Keputusan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, pertukaran, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Baca Juga:  KPU Pegunungan Bintang Tetapkan 98.340 Pemilih dalam PDPB Triwulan II Tahun 2026 Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi langkah penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan berintegritas. Prosesnya meliputi pencatatan perubahan data kependudukan, penambahan pemilih baru, pembaruan data pemilih, serta penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat lagi. Akses Dokumen Melalui JDIH KPU KPU Kabupaten Pegunungan Bintang berkomitmen memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. Dokumen Keputusan KPU Nomor 264 Tahun 2026 dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Republik Indonesia. Masyarakat dapat mengunduh dokumen tersebut dengan mengkodekan kode QR yang tersedia pada infografis atau mengakses halaman resmi JDIH KPU. Penyediaan dokumen secara digital diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai kebijakan dan produk hukum KPU. Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kualitas Data Pemilih KPU Kabupaten Pegunungan Bintang juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas data pemilih. Masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat perubahan identitas, perubahan domisili, pemilih yang telah meninggal dunia, anggota TNI atau Polri, serta warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum mendaftar. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menghasilkan data pemilih yang valid dan sesuai dengan kondisi terkini. Data pemilih yang berkualitas menjadi salah satu dasar penting dalam terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, profesional, dan terpercaya. Informasi Resmi KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Informasi lebih lanjut mengenai produk hukum dan kegiatan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dapat diperoleh melalui website serta akun media sosial resmi KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Sumber: Keputusan Komisi Umum Nomor 264 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026


Selengkapnya
486

KPU Pegunungan Bintang Tetapkan 98.340 Pemilih dalam PDPB Triwulan II Tahun 2026

SENTANI – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang menetapkan jumlah pemilih dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan atau PDPB Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 98.340 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 52.672 pemilih laki-laki dan 45.668 pemilih perempuan, yang tersebar di 34 distrik dan 277 kampung. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang, yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026, bertempat di Gedung Yayasan Pegunungan Bintang, Sentani. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh komisioner KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Kesbangpol Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pegunungan Bintang, serta ketua partai politik, baik secara luring maupun daring. Rekapitulasi PDPB ini menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dalam menjaga data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Data pemilih yang berkualitas menjadi salah satu dasar penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. KPU Kabupaten Pegunungan Bintang berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Melalui proses tersebut, data pemilih yang dihasilkan diharapkan semakin valid, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selengkapnya
2402

Debat Presiden dan Kepala Daerah dalam Perspektif Pendidikan Pemilih

Momentum debat publik, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada), bukan sekadar panggung retorika bagi para kandidat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa debat merupakan instrumen krusial dalam pendidikan pemilih untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai visi, misi, dan program kerja pasangan calon. Debat presiden dan kepala daerah bukan sekadar agenda kampanye politik, melainkan instrumen penting dalam pendidikan pemilih (voter education). Dalam sistem demokrasi Indonesia, debat publik menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menilai visi, misi, kapasitas, serta integritas calon pemimpin sebelum menentukan pilihan di bilik suara. Penyelenggaraan debat resmi di Indonesia difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai bagian dari tahapan kampanye Pemilu dan Pilkada. Momentum ini memiliki dampak strategis dalam meningkatkan literasi politik dan memperkuat partisipasi demokratis masyarakat. Lantas, sejauh mana debat presiden dan kepala daerah mampu berkontribusi terhadap pendidikan pemilih? Bagaimana perannya dalam membentuk pemilih yang rasional, kritis, dan bertanggung jawab? Debat sebagai Instrumen Pendidikan Pemilih Dalam perspektif pendidikan politik, debat publik berfungsi sebagai sarana pembelajaran kolektif. Melalui debat, masyarakat dapat: * Memahami perbedaan visi dan misi antar kandidat * Menilai kapasitas intelektual dan kepemimpinan * Mengamati cara kandidat merespons kritik dan pertanyaan * Mengetahui program prioritas yang ditawarkan Debat presiden, misalnya, menjadi ajang pembahasan isu strategis nasional seperti ekonomi makro, pertahanan, hukum, pendidikan, kesehatan, hingga transformasi digital. Sementara itu, debat kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) lebih fokus pada persoalan lokal seperti tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, infrastruktur, dan pembangunan daerah. Dengan demikian, debat berfungsi sebagai “kelas demokrasi terbuka” yang disaksikan jutaan pemilih. Mendorong Pemilih Rasional dan Berbasis Data Pendidikan pemilih yang baik mendorong masyarakat untuk memilih berdasarkan program dan rekam jejak, bukan sekadar popularitas atau sentimen emosional. Debat memberikan ruang bagi kandidat untuk memaparkan gagasan berbasis data serta solusi konkret. Pemilih yang menyaksikan debat secara utuh dapat mengevaluasi: 1. Konsistensi jawaban dengan visi-misi tertulis 2. Kejelasan rencana implementasi kebijakan 3. Kemampuan argumentasi yang logis 4. Etika komunikasi dan sikap kepemimpinan Dalam konteks ini, debat membantu membangun budaya politik yang lebih substantif dan mengurangi praktik politik transaksional. Tantangan Debat di Era Digital Meski memiliki fungsi edukatif, debat presiden dan kepala daerah menghadapi tantangan besar di era media sosial. Potongan video singkat sering kali viral tanpa konteks utuh, sehingga berpotensi memicu misinformasi. Algoritma digital cenderung memperkuat narasi yang emosional dibandingkan analisis kebijakan yang mendalam. Akibatnya, sebagian pemilih hanya melihat “cuplikan dramatis” alih-alih keseluruhan substansi debat. Untuk itu, pendidikan pemilih tidak hanya berhenti pada penyelenggaraan debat, tetapi juga perlu diimbangi dengan literasi digital dan kemampuan berpikir kritis masyarakat. Peran Debat dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Berbagai studi menunjukkan bahwa debat publik dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mengikuti proses pemilu. Ketika kandidat menyampaikan gagasan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, pemilih merasa lebih terlibat dan terdorong untuk berpartisipasi. Debat yang berkualitas juga memperkuat legitimasi hasil pemilu karena masyarakat merasa telah memperoleh informasi yang cukup sebelum menentukan pilihan. Debat Presiden vs Debat Kepala Daerah: Perbedaan Konteks Pendidikan 1. Debat Presiden Debat presiden memiliki cakupan isu yang luas dan berdampak nasional. Pendidikan pemilih dalam konteks ini menekankan pemahaman terhadap arah kebijakan negara, stabilitas ekonomi, hubungan internasional, serta reformasi birokrasi. 2. Debat Kepala Daerah Debat kepala daerah lebih kontekstual dan dekat dengan kebutuhan masyarakat setempat. Isu seperti pelayanan kesehatan daerah, pendidikan lokal, penanganan banjir, dan pembangunan UMKM menjadi fokus utama. Kedua jenis debat ini sama-sama penting dalam membangun kesadaran politik, namun memiliki dimensi edukasi yang berbeda sesuai level pemerintahan. Indikator Debat yang Mendukung Pendidikan Pemilih Agar debat benar-benar berfungsi sebagai sarana pendidikan pemilih, beberapa indikator berikut perlu diperhatikan: * Pertanyaan berbasis isu strategis dan aktual * Format yang memberi ruang pendalaman jawaban * Moderator yang netral dan profesional * Transparansi aturan main * Penyiaran luas melalui berbagai platform Debat yang dirancang secara profesional akan menghasilkan diskursus publik yang sehat dan informatif. Membangun Demokrasi Berkualitas Melalui Debat Dalam demokrasi yang matang, debat bukan sekadar formalitas, melainkan wahana pertanggungjawaban moral dan intelektual kandidat di hadapan rakyat. Pendidikan pemilih yang efektif akan menghasilkan masyarakat yang: * Kritis terhadap janji politik * Rasional dalam menentukan pilihan * Aktif mengawasi jalannya pemerintahan Dengan demikian, debat presiden dan kepala daerah memiliki kontribusi signifikan dalam membangun demokrasi yang substantif, transparan, dan akuntabel. Debat presiden dan kepala daerah dalam perspektif pendidikan pemilih merupakan elemen vital dalam proses demokrasi Indonesia. Lebih dari sekadar ajang adu retorika, debat menjadi ruang pembelajaran politik yang memperkaya wawasan masyarakat.


Selengkapnya
1936

Debat Calon Pemimpin: Sejauh Mana Mencerminkan Kualitas dan Intelektualitas?

Dalam setiap gelaran pesta demokrasi, debat publik telah menjadi panggung krusial bagi para kandidat untuk menunjukkan kapasitas mereka. Namun, pertanyaan mendasar yang sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah adu argumen di podium benar-benar menjadi cerminan murni dari kualitas dan intelektualitas seorang calon pemimpin, atau sekadar gimik politik untuk menarik simpati pemilih? Esensi Debat: Edukasi atau Sekadar Retorika? Debat publik sejatinya merupakan sarana penting dalam kampanye politik yang berfungsi untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja secara langsung kepada masyarakat. Melalui mekanisme ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemilih dapat memperoleh informasi mendalam sekaligus edukasi politik untuk memantapkan pilihan mereka. Debat calon pemimpin selalu menjadi momen krusial dalam setiap tahapan pemilihan umum di Indonesia. Ajang ini bukan sekadar pertunjukan retorika politik, tetapi juga panggung pembuktian kualitas, kapasitas intelektual, serta integritas para kandidat di hadapan publik. Dalam konteks demokrasi modern, debat menjadi sarana utama bagi pemilih untuk menilai sejauh mana calon pemimpin layak dipercaya memegang amanah rakyat. Di Indonesia, debat resmi biasanya diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai bagian dari rangkaian kampanye terbuka menjelang pemungutan suara. Format debat dirancang untuk menguji pemahaman kandidat terhadap isu-isu strategis seperti ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, hingga geopolitik. Lalu, sejauh mana debat calon pemimpin benar-benar mencerminkan kualitas dan intelektualitas seorang kandidat? Apakah debat menjadi indikator objektif atau sekadar arena pencitraan politik? Debat sebagai Ujian Kapasitas Intelektual Secara teoritis, debat publik merupakan instrumen demokrasi yang memungkinkan masyarakat menguji kemampuan berpikir kritis kandidat. Dalam debat, calon pemimpin dihadapkan pada: * Pertanyaan substantif dan mendalam * Tanggapan atas kritik lawan * Penyampaian solusi berbasis data * Kemampuan argumentasi yang logis dan sistematis Kemampuan menjawab secara lugas dan berbasis fakta menunjukkan penguasaan materi serta kapasitas analisis. Pemimpin yang memiliki intelektualitas kuat cenderung mampu menyampaikan gagasan secara runtut, didukung data, serta menawarkan solusi realistis. Namun, intelektualitas dalam debat tidak hanya diukur dari kemampuan berbicara panjang lebar. Ketepatan, kejelasan, dan konsistensi jawaban justru menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pemikiran seorang kandidat. Antara Substansi dan Retorika Debat calon pemimpin sering kali menjadi pertarungan retorika. Kandidat dengan kemampuan komunikasi yang baik dapat tampil meyakinkan, meskipun substansi gagasannya belum tentu mendalam. Di sinilah publik perlu cermat membedakan antara: * Retorika yang persuasif * Argumen berbasis data dan kebijakan konkret Dalam beberapa pemilu sebelumnya, publik menyaksikan bagaimana momen debat mampu mengubah persepsi pemilih. Performa debat yang kuat dapat meningkatkan elektabilitas, sementara kesalahan kecil bisa menjadi sorotan luas di media sosial. Di era digital, potongan video debat sering viral dan memengaruhi opini publik secara cepat. Hal ini menunjukkan bahwa persepsi terhadap kualitas calon pemimpin tidak hanya dibangun dari isi debat, tetapi juga bagaimana momen tersebut dikemas dan disebarkan. Apakah Debat Mencerminkan Kepemimpinan Nyata? Meski debat penting, banyak pengamat politik menilai bahwa performa debat belum tentu mencerminkan kualitas kepemimpinan secara menyeluruh. Kepemimpinan sejati tidak hanya diuji dalam forum terbuka, melainkan juga dalam: * Pengambilan keputusan strategis * Manajemen krisis * Kemampuan membangun tim * Konsistensi terhadap visi dan janji Seorang kandidat bisa saja tampil biasa dalam debat, namun memiliki rekam jejak kepemimpinan yang kuat. Sebaliknya, ada pula yang tampil memukau tetapi minim pengalaman implementatif. Karena itu, debat seharusnya dilihat sebagai salah satu indikator, bukan satu-satunya ukuran kualitas calon pemimpin. Peran Debat dalam Pendidikan Politik Masyarakat Terlepas dari pro dan kontra, debat calon pemimpin memiliki nilai edukatif tinggi. Masyarakat dapat memahami perbedaan visi, misi, serta pendekatan kebijakan antar kandidat. Debat membantu pemilih membuat keputusan berdasarkan informasi, bukan sekadar popularitas. Sebagai bagian dari sistem demokrasi Indonesia yang berlandaskan konstitusi dan nilai kebangsaan, debat menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas politik. Publik berhak mengetahui bagaimana calon pemimpin berpikir dan merespons persoalan bangsa. Tantangan Debat di Era Media Sosial Perkembangan media sosial menghadirkan tantangan baru. Potongan pernyataan yang diambil di luar konteks dapat memicu misinformasi. Algoritma digital sering memperkuat narasi emosional dibandingkan analisis rasional. Oleh karena itu, kualitas debat juga bergantung pada literasi politik masyarakat. Pemilih yang kritis akan menilai keseluruhan gagasan, bukan hanya cuplikan viral. Indikator Debat yang Berkualitas Agar debat benar-benar mencerminkan kualitas dan intelektualitas calon pemimpin, beberapa indikator penting perlu diperhatikan: 1. Penguasaan Materi - Kandidat memahami isu secara mendalam. 2. Argumentasi Logis - Penyampaian runtut dan berbasis data. 3. Etika Komunikasi - Menghargai lawan dan menjaga sikap. 4. Solusi Realistis - Tidak sekadar janji, tetapi memiliki rencana implementatif. 5. Konsistensi Visi - Selaras dengan rekam jejak dan program sebelumnya. Jika indikator tersebut terpenuhi, debat dapat menjadi cerminan nyata kualitas kepemimpinan. Debat sebagai Cermin, Bukan Penentu Tunggal Debat calon pemimpin memang dapat mencerminkan sebagian kualitas dan intelektualitas kandidat, terutama dalam hal penguasaan isu dan kemampuan komunikasi. Namun, debat bukanlah ukuran tunggal dalam menentukan kapasitas kepemimpinan. Bagi pemilih yang cerdas, debat menjadi salah satu referensi penting, tetapi tetap perlu dilengkapi dengan penelusuran rekam jejak, integritas, serta konsistensi kebijakan kandidat. Dalam demokrasi yang sehat, debat bukan hanya ajang adu argumentasi, melainkan sarana membangun politik yang rasional, transparan, dan berorientasi pada solusi nyata bagi masyarakat.


Selengkapnya
29871

KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja Tahun 2026

Oksibil, 19 Januari 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja, akuntabilitas, dan profesionalisme kelembagaan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan serta pegawai sekretariat. Ketua KPU Bersama Anggota dan Sekretaris Pimpin Penandatanganan Penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2026 dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, Yulius Uopdana, bersama para Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan Sekretaris KPU. Seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang turut menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Perjanjian Kerja 2026 sebagai Dokumen Perencanaan dan Pengendalian Kinerja Perjanjian Kerja Tahun 2026 ini merupakan dokumen perencanaan dan pengendalian kinerja yang memuat target, indikator, serta program kerja yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pegunungan Bintang selama tahun anggaran 2026. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan administrasi, teknis kepemiluan, serta pengelolaan anggaran secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketua KPU Tekankan Komitmen, Integritas, dan Disiplin Kerja Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, Yulius Uopdana, dalam arahannya menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata komitmen seluruh jajaran KPU dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pentingnya integritas, disiplin, serta kerja sama antarunit kerja dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Perjanjian Kerja Menjadi Instrumen Evaluasi Kinerja Berkala Lebih lanjut disampaikan bahwa Perjanjian Kerja Tahun 2026 juga berfungsi sebagai alat evaluasi kinerja secara berkala, baik bagi pimpinan maupun pegawai sekretariat. Dengan adanya perjanjian kerja ini, setiap program dan kegiatan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu. Komitmen Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Penyelenggaraan Pemilu Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2026, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan kepada masyarakat, khususnya dalam hal perencanaan program, pengelolaan sumber daya, serta pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan yang berintegritas. Kegiatan Berlangsung Tertib dan Lancar, Seluruh Pihak Terkait Teken Dokumen Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2026 berlangsung dengan tertib dan lancar, serta ditutup dengan penandatanganan dokumen perjanjian oleh seluruh pihak terkait. KPU Kabupaten Pegunungan Bintang berharap, melalui komitmen bersama ini, seluruh jajaran mampu mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Pegunungan Bintang. Baca Juga: Proses Penetapan Hasil Pemilu di Indonesia


Selengkapnya
🔊 Putar Suara