Rapat Pleno PDPB Semester I Tahun 2026 Tingkat Nasional
Jakarta – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menjaga data pemilih tetap valid, akurat, dan terpercaya. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU Republik Indonesia, Senin (20/7/2026). Pelaksanaan PDPB menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat diperbarui secara berkala. Perubahan tersebut meliputi penduduk yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih yang meninggal dunia, berpindah domisili, mengalami perubahan status kependudukan, serta perubahan elemen data lainnya. Hasil Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 dengan jumlah pemilih nasional sebanyak 214.354.667 jiwa. Jumlah tersebut terdiri atas 212.406.069 pemilih dalam negeri yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.285 kecamatan, serta 83.737 desa atau kelurahan. Sementara itu, jumlah pemilih luar negeri tercatat sebanyak 1.948.598 jiwa yang tersebar melalui 131 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Berdasarkan jenis kelamin, komposisi pemilih nasional tercatat hampir seimbang. Pemilih perempuan berjumlah 107.499.647 jiwa atau 50,15 persen, sedangkan pemilih laki-laki berjumlah 106.855.020 jiwa atau 49,85 persen. Dalam rekapitulasi tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemilih terbesar, sedangkan Papua Selatan menjadi provinsi dengan jumlah pemilih terkecil. Komposisi Pemilih Berdasarkan Generasi Berdasarkan kelompok generasi, pemilih nasional didominasi oleh generasi Milenial sebanyak 68.873.953 jiwa atau 32,13 persen. Selanjutnya, Generasi X tercatat sebanyak 58.158.147 jiwa atau 27,13 persen, sedangkan Generasi Z sebanyak 52.638.331 jiwa atau 24,56 persen. Komposisi pemilih berdasarkan generasi menjadi informasi penting bagi KPU dalam merancang kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pelayanan kepemiluan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing kelompok masyarakat. Selain itu, jumlah pemilih penyandang disabilitas tercatat sebanyak 963.050 jiwa atau 0,45 persen dari total pemilih nasional. Pemilih dengan disabilitas fisik menjadi kelompok terbesar, yaitu sebanyak 366.951 jiwa atau 38,10 persen dari keseluruhan pemilih penyandang disabilitas. Data tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya mewujudkan pelayanan kepemiluan yang inklusif, ramah, dan mudah diakses oleh seluruh pemilih, termasuk pemilih penyandang disabilitas. Rapat pleno PDPB menjadi sarana untuk memastikan data pemilih yang telah dihimpun dapat digunakan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya. Data pemilih yang akurat dan mutakhir juga menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan serta menjamin terpenuhinya hak pilih warga negara. Baca Juga: Produk Hukum Baru! Keputusan KPU Nomor 264 Tahun 2026
Selengkapnya