NPWP Online: Cara Daftar, Syarat, dan Panduan Aktivasi di Situs Pajak

Oksibil — Pencarian mengenai NPWP Online terus meningkat tajam sejak pemerintah menerapkan kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP pada 2024–2025. Masyarakat kini lebih mudah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak tanpa harus datang ke kantor pajak, cukup melalui layanan ereg.pajak.go.id yang terhubung dengan sistem Ditjen Pajak.

Banyak wajib pajak baru ingin mengetahui cara daftar NPWP Online, syarat terbaru, hingga cara aktivasi akun agar dapat digunakan untuk pelaporan SPT tahunan.

Baca Juga: Subsidi Tepat: Upaya Pemerintah 2025 dalam Menjamin Bantuan Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Apa Itu NPWP Online?

NPWP Online adalah layanan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak tanpa perlu datang ke Kantor Pajak. Seluruh proses mulai dari pendaftaran akun, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi dapat dilakukan secara digital.

Pada tahun 2025, NPWP Online terhubung langsung dengan basis data Dukcapil, sehingga proses validasi menggunakan NIK KTP menjadi jauh lebih cepat.

Manfaat NPWP Online bagi Masyarakat

  1. Pengajuan dapat dilakukan 24 jam

  2. Tidak perlu antre di Kantor Pajak

  3. Dokumen cukup berupa KTP & email aktif

  4. NPWP terbit dalam waktu 1–10 menit

  5. Digunakan untuk berbagai layanan:

    • Pembukaan rekening bank

    • Daftar kerja

    • Pengajuan kredit

    • Pelaporan SPT

    • Layanan pemerintah

  6. Terintegrasi dengan NIK sehingga 1 identitas digunakan untuk semua transaksi perpajakan.

Cara Daftar NPWP Online

Berikut langkah pendaftaran melalui ereg.pajak.go.id atau portal pajak terbaru:

1. Buat Akun di Website Dirjen Pajak

  1. Buka situs: https://ereg.pajak.go.id

  2. Klik Daftar

  3. Masukkan email aktif

  4. Cek email untuk link aktivasi

  5. Buat password dan login menggunakan email terdaftar

2. Lengkapi Data Diri

Setelah login:

  • Masukkan NIK KTP

  • Isi nama sesuai KTP

  • Isi alamat tempat tinggal

  • Pilih kegiatan pekerjaan (karyawan, wirausaha, freelancer, dll)

  • Isi nomor telepon

  • Upload foto KTP jika diminta

Sistem otomatis memverifikasi data ke Dukcapil.

3. Pilih Jenis NPWP

Ada beberapa jenis NPWP:

  • NPWP Pribadi

  • NPWP Badan Usaha

  • NPWP Bendahara

  • NPWP Orang Pribadi Usaha (OP)

Untuk masyarakat umum cukup memilih NPWP Pribadi.

4. Upload Dokumen Pendukung

Biasanya hanya memerlukan:

  • KTP

  • Surat keterangan usaha (jika wiraswasta)

  • Surat domisili (opsional jika alamat berbeda)

5. Submit Pendaftaran & Tunggu Persetujuan

Setelah mengisi semua data:

  • Klik Kirim Permohonan

  • Proses validasi berlangsung antara 1–10 menit

  • NPWP akan dikirim ke email dalam bentuk PDF

Jika data tidak cocok, petugas pajak akan memberi catatan untuk revisi.

Cara Aktivasi NPWP Online

Setelah mendapatkan NPWP, wajib pajak harus melakukan aktivasi:

  1. Login ke pajak.go.id

  2. Masuk menu Profil

  3. Isi data wajib pajak

  4. Pilih jenis SPT

  5. Aktivasi EFIN (jika belum)

  6. Setelah aktif, NPWP bisa digunakan untuk akses seluruh layanan perpajakan.

NIK Jadi NPWP: Apa Artinya untuk Masyarakat?

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan sistem NIK = NPWP. Ini berarti:

  • Warga negara cukup menggunakan NIK untuk transaksi perpajakan

  • NPWP 15 digit lama tetap berlaku sampai 2026

  • Seluruh layanan pajak beralih ke format NPWP 16 digit

Meskipun memakai NIK, masyarakat tetap perlu mendaftar NPWP Online agar status wajib pajak aktif di sistem.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Dicari

1. Apakah masih bisa daftar NPWP secara offline?

Bisa, tapi lebih cepat melalui NPWP Online.

2. Berapa lama NPWP Online diterbitkan?

Biasanya hanya 1–10 menit, maksimal 1 hari kerja.

3. Apakah NPWP online gratis?

Ya, tidak ada biaya sama sekali.

4. Kenapa pendaftaran ditolak?

Kesalahan umum:

  • NIK tidak sesuai data Dukcapil

  • Email tidak aktif

  • Dokumen blur atau tidak terbaca

Baca Juga: eReg Pajak: Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online 2025, Syarat, Fitur, dan Solusi Kendala

NPWP Online menjadi pilihan utama masyarakat karena prosesnya mudah, cepat, dan 100% digital. Cukup menggunakan NIK & email aktif, masyarakat sudah dapat memperoleh NPWP untuk berbagai keperluan administrasi.

Dengan sistem integrasi data pemerintah yang makin kuat, layanan NPWP Online semakin diandalkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan pengalaman pelayanan publik yang lebih efisien.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 11,231 Kali.