eReg Pajak: Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online 2025, Syarat, Fitur, dan Solusi Kendala
Oksibil — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat transformasi digital untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan mudah diakses masyarakat. Salah satu inovasi yang semakin banyak dicari dan digunakan adalah eReg Pajak, sebuah sistem pendaftaran NPWP secara online yang menggantikan proses manual yang selama ini memakan waktu. Sepanjang 2025 minat masyrakat untuk mencari tahu tentang “eReg Pajak”, “cara daftar NPWP online”, “daftar NPWP 2025”, dan “ereg.pajak.go.id” menunjukkan peningkatan signifikan, terutama setelah regulasi identitas perpajakan dipadukan dengan NIK.
eReg Pajak kini menjadi layanan utama bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau memperbarui data NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.
Baca Juga: Subsidi Tepat: Upaya Pemerintah 2025 dalam Menjamin Bantuan Lebih Tepat Sasaran dan Transparan
Apa Itu eReg Pajak?
eReg Pajak adalah sistem elektronik milik DJP yang digunakan untuk:
-
Pendaftaran NPWP pribadi
-
Pendaftaran NPWP badan/usaha
-
Perubahan data wajib pajak
-
Verifikasi data identitas
-
Proses validasi NIK–NPWP
Melalui platform ini, siapa pun bisa mendaftar NPWP cukup menggunakan:
-
NIK KTP
-
Nomor KK
-
Email aktif
-
Nomor HP
Semua proses dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP, sehingga lebih cepat, aman, dan transparan.
Manfaat Utama eReg Pajak 2025
Berikut beberapa keuntungan yang membuat eReg Pajak semakin populer:
1. Proses Daftar NPWP Jauh Lebih Cepat
Pendaftaran yang sebelumnya memakan waktu berjam-jam kini bisa diselesaikan dalam 5–10 menit.
2. Terintegrasi Dengan Data Kependudukan
eReg Pajak sudah terhubung dengan database Dukcapil sehingga proses validasi NIK jauh lebih mudah.
3. Bisa Diakses 24 Jam
Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Semua layanan tersedia kapan saja, di mana saja.
4. Lebih Transparan dan Minim Kesalahan Input
Sistem otomatis membantu mengurangi kesalahan dalam memasukkan data.
5. Dokumen Tersimpan Secara Digital
Surat keterangan terdaftar (SKT) dan NPWP bisa diunduh langsung dari portal.
Cara Daftar NPWP Melalui eReg Pajak 2025
Berikut langkah-langkah lengkap dan terbaru sesuai tata cara di tahun 2025:
1. Masuk ke Situs eReg Pajak
Buka browser dan kunjungi:
➡️ https://ereg.pajak.go.id/
(dikelola resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak)
2. Pilih “Daftar NPWP”
Ada dua pilihan:
-
Orang Pribadi
-
Badan / Usaha
3. Masukkan Data Identitas
Isi:
-
NIK
-
Nomor KK
-
Nama lengkap
-
Email aktif
-
Nomor HP
Pastikan data sesuai dengan KTP dan KK agar tidak gagal verifikasi.
4. Verifikasi Email
Sistem akan mengirimkan link verifikasi. Klik untuk melanjutkan proses.
5. Isi Formulir NPWP
Formulir terdiri dari:
-
Data pribadi
-
Alamat domisili
-
Status pekerjaan
-
Penghasilan
-
Kewajiban pajak
6. Unggah Dokumen Pendukung
Untuk NPWP pribadi:
-
Foto KTP
-
KTP + selfie (opsional jika diminta)
Untuk NPWP badan:
-
Akta pendirian
-
NPWP penanggung jawab
-
Surat keterangan domisili usaha
7. Kirim Permohonan
Setelah semua data lengkap, klik Submit.
8. Proses Validasi DJP
Biasanya memakan waktu:
-
5 menit – 24 jam untuk NPWP pribadi
-
1–3 hari kerja untuk NPWP badan
9. NPWP Diterbitkan
Jika disetujui, SKT dan Nomor NPWP akan dikirimkan melalui email dan tersedia untuk diunduh di dashboard.
Syarat Daftar NPWP 2025 Melalui eReg Pajak
1. NPWP Orang Pribadi Tidak Menjalankan Usaha
-
NIK
-
KK
-
Email
-
Nomor HP
2. NPWP Orang Pribadi dengan Usaha/ Pekerjaan Bebas
-
KTP
-
Surat keterangan domisili usaha
3. NPWP Badan
-
Akta pendirian
-
KTP pemilik
-
Surat domisili
-
Dokumen ijin usaha
Kendala yang Sering Terjadi di eReg Pajak 2025 dan Solusinya
1. Gagal Verifikasi NIK
Biasanya karena:
-
NIK belum aktif
-
Data di Dukcapil tidak sinkron
-
Nomor KK berbeda
Solusi:
Coba cek NIK melalui layanan Dukcapil atau perbarui data kependudukan.
2. Email Tidak Masuk
Periksa:
-
Folder spam
-
Kapasitas email penuh
-
Domain email diblok
3. Data Tidak Cocok / Permohonan Ditolak
DJP menolak pengajuan jika:
-
Alamat tidak lengkap
-
Foto KTP buram
-
Nama tidak sama dengan KK
4. Website eReg Pajak Error atau Down
Biasanya terjadi saat:
-
Awal tahun pajak
-
Masa pelaporan SPT
-
Trafik pengguna sangat tinggi
Solusi:
Coba akses pada malam hari atau di luar jam sibuk.
Hubungan NIK dan NPWP 2025 Melalui eReg Pajak
Sejak implementasi aturan NIK = NPWP, masyarakat wajib:
-
Memastikan data NIK valid
-
Melakukan sinkronisasi melalui layanan DJP
-
Menggunakan NIK sebagai nomor pajak dalam semua layanan digital
Semua proses sinkronisasi dapat dilakukan melalui eReg Pajak.
Keamanan Data Pada eReg Pajak
Sistem eReg dilengkapi:
-
enkripsi SSL
-
autentikasi dua langkah
-
proteksi data sesuai standar pemerintah
Sehingga proses pendaftaran NPWP aman dan terlindungi.
eReg Pajak menjadi layanan digital paling penting dalam sistem perpajakan modern. Dengan fitur lengkap, proses cepat, dan integrasi NIK–NPWP, sistem ini mempermudah masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor pajak.
Sepanjang 2025, penggunaan eReg Pajak diprediksi meningkat karena semakin banyak layanan yang mengandalkan validasi NPWP, termasuk perbankan, bantuan pemerintah, dan administrasi digital.