eReg Pajak: Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online 2025, Syarat, Fitur, dan Solusi Kendala

Oksibil — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat transformasi digital untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan mudah diakses masyarakat. Salah satu inovasi yang semakin banyak dicari dan digunakan adalah eReg Pajak, sebuah sistem pendaftaran NPWP secara online yang menggantikan proses manual yang selama ini memakan waktu. Sepanjang 2025 minat masyrakat untuk mencari tahu tentang “eReg Pajak”, “cara daftar NPWP online”, “daftar NPWP 2025”, dan “ereg.pajak.go.id” menunjukkan peningkatan signifikan, terutama setelah regulasi identitas perpajakan dipadukan dengan NIK.

eReg Pajak kini menjadi layanan utama bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau memperbarui data NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.

Baca Juga: Subsidi Tepat: Upaya Pemerintah 2025 dalam Menjamin Bantuan Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Apa Itu eReg Pajak?

eReg Pajak adalah sistem elektronik milik DJP yang digunakan untuk:

  • Pendaftaran NPWP pribadi

  • Pendaftaran NPWP badan/usaha

  • Perubahan data wajib pajak

  • Verifikasi data identitas

  • Proses validasi NIK–NPWP

Melalui platform ini, siapa pun bisa mendaftar NPWP cukup menggunakan:

  • NIK KTP

  • Nomor KK

  • Email aktif

  • Nomor HP

Semua proses dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP, sehingga lebih cepat, aman, dan transparan.

Manfaat Utama eReg Pajak 2025

Berikut beberapa keuntungan yang membuat eReg Pajak semakin populer:

1. Proses Daftar NPWP Jauh Lebih Cepat

Pendaftaran yang sebelumnya memakan waktu berjam-jam kini bisa diselesaikan dalam 5–10 menit.

2. Terintegrasi Dengan Data Kependudukan

eReg Pajak sudah terhubung dengan database Dukcapil sehingga proses validasi NIK jauh lebih mudah.

3. Bisa Diakses 24 Jam

Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Semua layanan tersedia kapan saja, di mana saja.

4. Lebih Transparan dan Minim Kesalahan Input

Sistem otomatis membantu mengurangi kesalahan dalam memasukkan data.

5. Dokumen Tersimpan Secara Digital

Surat keterangan terdaftar (SKT) dan NPWP bisa diunduh langsung dari portal.

Cara Daftar NPWP Melalui eReg Pajak 2025

Berikut langkah-langkah lengkap dan terbaru sesuai tata cara di tahun 2025:

1. Masuk ke Situs eReg Pajak

Buka browser dan kunjungi:

➡️ https://ereg.pajak.go.id/
(dikelola resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak)

2. Pilih “Daftar NPWP”

Ada dua pilihan:

  • Orang Pribadi

  • Badan / Usaha

3. Masukkan Data Identitas

Isi:

  • NIK

  • Nomor KK

  • Nama lengkap

  • Email aktif

  • Nomor HP

Pastikan data sesuai dengan KTP dan KK agar tidak gagal verifikasi.

4. Verifikasi Email

Sistem akan mengirimkan link verifikasi. Klik untuk melanjutkan proses.

5. Isi Formulir NPWP

Formulir terdiri dari:

  • Data pribadi

  • Alamat domisili

  • Status pekerjaan

  • Penghasilan

  • Kewajiban pajak

6. Unggah Dokumen Pendukung

Untuk NPWP pribadi:

  • Foto KTP

  • KTP + selfie (opsional jika diminta)

Untuk NPWP badan:

  • Akta pendirian

  • NPWP penanggung jawab

  • Surat keterangan domisili usaha

7. Kirim Permohonan

Setelah semua data lengkap, klik Submit.

8. Proses Validasi DJP

Biasanya memakan waktu:

  • 5 menit – 24 jam untuk NPWP pribadi

  • 1–3 hari kerja untuk NPWP badan

9. NPWP Diterbitkan

Jika disetujui, SKT dan Nomor NPWP akan dikirimkan melalui email dan tersedia untuk diunduh di dashboard.

Syarat Daftar NPWP 2025 Melalui eReg Pajak

1. NPWP Orang Pribadi Tidak Menjalankan Usaha

  • NIK

  • KK

  • Email

  • Nomor HP

2. NPWP Orang Pribadi dengan Usaha/ Pekerjaan Bebas

  • KTP

  • Surat keterangan domisili usaha

3. NPWP Badan

  • Akta pendirian

  • KTP pemilik

  • Surat domisili

  • Dokumen ijin usaha

Kendala yang Sering Terjadi di eReg Pajak 2025 dan Solusinya

1. Gagal Verifikasi NIK

Biasanya karena:

  • NIK belum aktif

  • Data di Dukcapil tidak sinkron

  • Nomor KK berbeda

Solusi:
Coba cek NIK melalui layanan Dukcapil atau perbarui data kependudukan.

2. Email Tidak Masuk

Periksa:

  • Folder spam

  • Kapasitas email penuh

  • Domain email diblok

3. Data Tidak Cocok / Permohonan Ditolak

DJP menolak pengajuan jika:

  • Alamat tidak lengkap

  • Foto KTP buram

  • Nama tidak sama dengan KK

4. Website eReg Pajak Error atau Down

Biasanya terjadi saat:

  • Awal tahun pajak

  • Masa pelaporan SPT

  • Trafik pengguna sangat tinggi

Solusi:
Coba akses pada malam hari atau di luar jam sibuk.

Hubungan NIK dan NPWP 2025 Melalui eReg Pajak

Sejak implementasi aturan NIK = NPWP, masyarakat wajib:

  • Memastikan data NIK valid

  • Melakukan sinkronisasi melalui layanan DJP

  • Menggunakan NIK sebagai nomor pajak dalam semua layanan digital

Semua proses sinkronisasi dapat dilakukan melalui eReg Pajak.

Keamanan Data Pada eReg Pajak

Sistem eReg dilengkapi:

  • enkripsi SSL

  • autentikasi dua langkah

  • proteksi data sesuai standar pemerintah

Sehingga proses pendaftaran NPWP aman dan terlindungi.

Baca Juga: Bansos NIK KTP: Panduan Lengkap Cara Cek, Daftar, Syarat, Mekanisme Penyaluran, dan Permasalahan Data Terbaru 2025

eReg Pajak menjadi layanan digital paling penting dalam sistem perpajakan modern. Dengan fitur lengkap, proses cepat, dan integrasi NIK–NPWP, sistem ini mempermudah masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor pajak.

Sepanjang 2025, penggunaan eReg Pajak diprediksi meningkat karena semakin banyak layanan yang mengandalkan validasi NPWP, termasuk perbankan, bantuan pemerintah, dan administrasi digital.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 262,567 Kali.