Legislatif Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Peran dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Oksibil – Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kekuasaan dibagi menjadi tiga lembaga utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga cabang kekuasaan ini saling berhubungan dan berfungsi untuk menjaga keseimbangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Dari ketiganya, legislatif adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam membentuk undang-undang serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Pengertian Legislatif

Secara sederhana, legislatif adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kata “legislatif” berasal dari bahasa Latin lex (hukum) dan latus (membawa), yang berarti “pembuat hukum”.

Dalam konteks pemerintahan Indonesia, kekuasaan legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Lembaga-lembaga inilah yang berperan menyusun, membahas, dan menetapkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Landasan Konstitusional Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 20 UUD 1945 menyebutkan bahwa:

“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

Dengan demikian, DPR memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai pelaksana kekuasaan legislatif. Namun, proses legislasi juga melibatkan Presiden (sebagai kepala eksekutif) dan DPD dalam hal-hal tertentu, sesuai dengan sistem checks and balances yang dianut oleh Indonesia.

Lembaga-Lembaga Legislatif di Indonesia

Untuk menjalankan fungsinya, lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari tiga komponen utama:

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga negara yang mewakili rakyat Indonesia dan memiliki kewenangan utama dalam:

  • Membentuk undang-undang bersama Presiden.

  • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  • Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

DPR terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali, mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi.

2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. Lembaga ini berperan dalam:

  • Mengajukan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah.

  • Memberikan pertimbangan terhadap RUU tertentu.

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.

Kehadiran DPD memastikan bahwa aspirasi daerah tetap diperhatikan dalam proses pembuatan kebijakan nasional.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD. Sebagai lembaga negara, MPR memiliki wewenang untuk:

  • Mengubah dan menetapkan UUD 1945.

  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden.

  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, MPR berperan sebagai simbol kedaulatan rakyat dan penjaga konstitusi.

Fungsi-Fungsi Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan demokratis. Terdapat tiga fungsi utama lembaga legislatif di Indonesia, yaitu:

1. Fungsi Legislasi

Fungsi ini berkaitan dengan pembuatan undang-undang. DPR bersama Presiden memiliki wewenang untuk menyusun, membahas, dan menetapkan undang-undang yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

2. Fungsi Anggaran

Melalui fungsi anggaran, DPR membahas dan menyetujui APBN yang diajukan oleh Presiden. Fungsi ini memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kepentingan rakyat.

3. Fungsi Pengawasan

DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan kekuasaan serta untuk memastikan pemerintah bekerja sesuai dengan mandat rakyat.

Peran Penting Lembaga Legislatif dalam Demokrasi

Dalam sistem demokrasi, legislatif berperan sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah. Melalui lembaga ini, aspirasi masyarakat disalurkan ke dalam kebijakan dan peraturan yang sah secara hukum.

Peran legislatif tidak hanya membuat hukum, tetapi juga memastikan bahwa hukum tersebut berpihak kepada keadilan dan kepentingan publik. Tanpa lembaga legislatif yang kuat dan independen, sistem pemerintahan berpotensi menjadi otoriter.

Hubungan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Ketiga cabang kekuasaan negara saling berhubungan dan saling mengawasi satu sama lain.

  • Eksekutif melaksanakan undang-undang.

  • Legislatif membuat undang-undang dan mengawasi eksekutif.

  • Yudikatif menegakkan hukum dan mengadili pelanggaran atas undang-undang.

Hubungan ini dikenal sebagai sistem check and balance, yang bertujuan menjaga agar kekuasaan tidak terpusat pada satu pihak saja.

Tantangan Lembaga Legislatif di Era Modern

Perkembangan zaman menghadirkan berbagai tantangan bagi lembaga legislatif Indonesia, di antaranya:

  • Transparansi dan akuntabilitas publik yang menuntut proses legislasi lebih terbuka.

  • Korupsi politik dan konflik kepentingan yang dapat mengurangi kepercayaan rakyat.

  • Partisipasi publik yang rendah dalam penyusunan undang-undang.

Oleh karena itu, lembaga legislatif perlu terus berbenah, memperkuat etika politik, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu menjawab tantangan zaman.

Legislatif Sebagai Penopang Demokrasi

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa legislatif adalah lembaga negara yang memiliki peran vital dalam pembentukan hukum dan pengawasan pemerintahan. Melalui lembaga legislatif, aspirasi rakyat diwujudkan dalam bentuk undang-undang dan kebijakan nasional.

Kekuatan lembaga legislatif yang independen, profesional, dan berpihak pada rakyat akan menentukan arah masa depan demokrasi Indonesia. Oleh sebab itu, penguatan fungsi dan integritas legislatif menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Legislatif yang kuat adalah cermin dari demokrasi yang matang.”

Baca Juga: Yudikatif: Pilar Penegak Keadilan dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 431 Kali.