Menyusun Berita Acara Hasil TPS: Tahapan Penting Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu

Menyusun berita acara hasil TPS merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam proses pemungutan suara pada Pemilu dan Pilkada. Dokumen ini menjadi bukti resmi hasil penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang kemudian menjadi dasar rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan nasional.

Berita acara bukan hanya formulir administratif, tetapi representasi integritas proses demokrasi. Oleh karena itu, setiap anggota KPPS wajib memahami tata cara penyusunan berita acara dengan benar, teliti, dan sesuai aturan untuk menghindari potensi kesalahan atau sengketa di kemudian hari.

Fungsi dan Kedudukan Berita Acara Hasil TPS

Berita acara hasil TPS memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

  • Dokumen sah hasil penghitungan suara

  • Dasar rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK

  • Bukti autentik untuk perselisihan hasil pemilihan

  • Instrumen transparansi untuk saksi, pemantau pemilu, dan masyarakat

  • Arsip resmi KPU untuk laporan pascapemilu

Karena perannya sangat strategis, penyusunan berita acara harus melalui prosedur ketat, lengkap, dan dilakukan secara terbuka.

Proses Penyusunan Berita Acara oleh KPPS

Berita acara hasil TPS disusun setelah seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara selesai. Berikut tahapan lengkap penyusunannya:

1. Pemungutan Suara Selesai dan TPS Ditutup

Setelah jam pemungutan suara berakhir, KPPS menutup TPS dan melakukan persiapan penghitungan.

2. Penghitungan Suara Secara Terbuka

KPPS membuka kotak suara, menghitung surat suara sah, tidak sah, dan mencatat hasilnya di formulir resmi sesuai jenis pemilihan.

3. Pencatatan Hasil di Formulir Model C

Semua hasil perhitungan dicatat secara real time oleh anggota KPPS, disaksikan saksi dan pemantau pemilu.

4. Penyusunan Berita Acara

KPPS menyusun berita acara hasil TPS yang mencakup:

  • Jumlah DPT, DPTb, dan DPK

  • Jumlah penggunaan surat suara

  • Jumlah surat suara sah dan tidak sah

  • Perolehan suara masing-masing pasangan calon atau partai politik

  • Catatan kejadian khusus jika ada

Dokumen harus ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS dan saksi yang hadir.

5. Pemberian Salinan kepada Saksi

Saksi paslon/partai berhak mendapatkan salinan berita acara sebagai bentuk transparansi.

6. Pengunggahan Hasil ke Sistem Informasi KPU

Pada pemilu modern, KPPS juga mengunggah foto formulir C hasil ke sistem digital (misalnya Sirekap).

7. Pengiriman Kotak dan Berita Acara ke PPS

Kotak suara dan dokumen dibawa ke PPS untuk proses rekapitulasi tingkat desa.

Mengapa Berita Acara Jadi Fokus Pengawasan Pemilu?

Setiap pemilu, banyak potensi masalah muncul di tingkat TPS. Oleh karena itu:

  • Kesalahan input

  • Perbedaan angka yang tidak logis

  • Surat suara tidak cocok dengan jumlah pemilih

  • Catatan kejadian khusus tidak ditulis

  • Tanda tangan saksi hilang

Semua ini dapat menjadi dasar protes dan sengketa. Karena itu, KPPS perlu sangat teliti.

Dengan berita acara yang lengkap dan akurat, kualitas pemilu akan meningkat dan potensi sengketa dapat ditekan.

Tantangan Menyusun Berita Acara di Daerah Pegunungan dan Kepulauan

Di wilayah dengan medan ekstrem, penyusunan dan pengiriman berita acara memiliki tantangan tersendiri:

• Medan sulit dan akses terbatas

Petugas KPPS sering harus berjalan kaki berjam-jam untuk mengirim dokumen.

• Minim sinyal telekomunikasi

Pengunggahan formulir ke aplikasi digital sering tertunda.

• Cuaca ekstrem

Hujan, badai, atau kabut dapat memperlambat pengiriman berita acara.

• Keamanan logistik dan kotak suara

Daerah rawan konflik membutuhkan pengawalan khusus.

KPU daerah biasanya menyiapkan strategi seperti:

  • Pengawalan oleh TNI/Polri

  • Penggunaan pesawat perintis atau perahu

  • Pengiriman awal ke pos terdekat

  • Penyediaan jalur alternatif bagi KPPS

Pentingnya Pelatihan KPPS dalam Penyusunan Berita Acara

KPU memberikan pelatihan khusus kepada anggota KPPS untuk memastikan mereka mampu:

  • Mengisi berita acara dengan benar

  • Menghindari kesalahan administrasi

  • Memahami jenis formulir yang digunakan

  • Menyelesaikan masalah teknis saat penghitungan

  • Memanfaatkan aplikasi digital dengan tepat

Pelatihan ini sangat krusial, terutama bagi daerah yang memiliki jumlah TPS besar dan wilayah kerja luas.

Transparansi dan Integritas: Prioritas KPU dalam Setiap Tahapan

KPU menegaskan bahwa penyusunan berita acara harus dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh:

  • Saksi paslon/partai politik

  • Pengawas TPS

  • Pemantau pemilu

  • Masyarakat yang hadir

Transparansi ini memastikan proses berjalan adil dan dapat dipercaya.

Baca Juga: Rekrutmen Badan Adhoc untuk Pilkada: KPU Siapkan Penyelenggara Profesional dan Berintegritas

Menyusun berita acara hasil TPS adalah langkah fundamental dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Dokumen ini menjadi bukti autentik hasil penghitungan suara yang memengaruhi seluruh tahapan selanjutnya.

Dengan penyusunan yang teliti, transparan, dan sesuai prosedur, KPPS dapat memastikan:

  • Tidak ada manipulasi data

  • Tidak terjadi perbedaan hasil

  • Sengketa pemilu dapat diminimalkan

  • Pemilu berlangsung jujur, adil, dan akuntabel

KPU melalui pelatihan, pengawasan, dan prosedur standar terus berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, terutama di TPS sebagai titik paling penting proses demokrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 93 Kali.