Form C1 KPU: Bukti Otentik Hasil Suara Pemilu yang Menjamin Transparansi

Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu?

Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, istilah Formulir C1 sering disebut sebagai dokumen penting yang mencatat hasil penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Namun, tidak semua masyarakat memahami secara mendalam apa itu C1 dan mengapa dokumen ini begitu vital dalam proses demokrasi.

Secara resmi, Form C1 merupakan berita acara hasil penghitungan suara di tingkat TPS yang dibuat dan ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Formulir ini menjadi dokumen pertama dan paling dasar yang mencatat hasil suara sebelum dilanjutkan ke proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Isi Formulir C1 KPU

Form C1 berisi data penting yang mencerminkan hasil nyata pemungutan suara, di antaranya:

  1. Jumlah pemilih tetap dan pemilih yang hadir di TPS.

  2. Jumlah surat suara yang digunakan dan tidak digunakan.

  3. Jumlah suara sah dan tidak sah.

  4. Jumlah suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon (untuk Pilpres atau Pilkada) atau partai politik (untuk Pileg).

  5. Tanda tangan anggota KPPS dan saksi dari tiap peserta pemilu.

Setiap lembar Form C1 memiliki salinan dan warna berbeda — salah satunya Form C1 Plano, yaitu versi besar yang biasanya ditempel di TPS untuk publik agar masyarakat dapat langsung melihat hasilnya.

Fungsi dan Pentingnya Form C1 dalam Pemilu

Formulir C1 bukan sekadar data administratif, tetapi juga memiliki fungsi utama sebagai bukti sah hasil penghitungan suara.
Beberapa fungsi penting C1 dalam proses Pemilu antara lain:

  • Dasar rekapitulasi resmi oleh KPU di tingkat berikutnya.

  • Alat kontrol dan transparansi publik, karena salinannya dapat diakses oleh saksi dan masyarakat.

  • Bukti otentik jika terjadi sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanpa Form C1 yang sah dan valid, proses rekapitulasi tidak bisa dilanjutkan, karena setiap angka harus bersumber dari hasil penghitungan di TPS yang telah ditandatangani resmi.

Perbedaan Formulir C1 dan Formulir D Hasil

Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara Formulir C1 dan Formulir D Hasil.
Perbedaannya terletak pada tingkatan penghitungan:

  • Form C1 → Berasal dari TPS (tingkat paling dasar).

  • Form D Hasil → Merupakan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK).

Dengan kata lain, Form C1 adalah sumber data awal, sedangkan Form D Hasil adalah data rekapitulasi lanjutan.

Transparansi Publik melalui C1 Online KPU

Sejak Pemilu 2014 hingga sekarang, KPU telah menerapkan sistem digitalisasi data C1 melalui portal resmi KPU (https://pemilu2024.kpu.go.id).
Melalui fitur “C1 Online”, masyarakat dapat melihat hasil scan Formulir C1 dari seluruh TPS di Indonesia secara real-time.

Langkah ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.

  • Mengurangi potensi kecurangan dalam proses rekapitulasi.

  • Mempercepat akses informasi hasil Pemilu secara terbuka dan transparan.

C1 sebagai Simbol Kejujuran Pemilu

Formulir C1 KPU menjadi simbol integritas dan transparansi Pemilu di Indonesia.
Dokumen ini bukan hanya angka, tetapi representasi suara rakyat yang menentukan masa depan bangsa.

Dengan sistem publikasi digital dan pengawasan terbuka, keberadaan Form C1 memastikan bahwa setiap suara benar-benar dihitung dan tidak bisa dimanipulasi.

 

Formulir C1 dalam Pemilu adalah dokumen otentik hasil penghitungan suara di TPS yang memiliki peran sangat penting dalam menjaga kejujuran, keterbukaan, dan legitimasi hasil Pemilu.

KPU terus berupaya memperkuat sistem transparansi dengan menyediakan akses publik terhadap hasil C1 secara daring, agar masyarakat bisa ikut mengawasi proses demokrasi secara langsung.

Dengan memahami fungsi dan arti Formulir C1, kita turut menjaga makna sejati Pemilu: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Baca Juga: Kepanjangan KWK dalam Pemilu: Pengertian, Fungsi, dan Pentingnya dalam Proses Pencalonan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 5 Kali.