Kepanjangan KWK dalam Pemilu: Pengertian, Fungsi, dan Pentingnya dalam Proses Pencalonan

Apa Itu KWK dalam Pemilu?

Istilah KWK dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) sering muncul dalam berbagai dokumen dan berita politik.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa kepanjangan KWK dalam Pemilu dan apa fungsi dokumen tersebut.

Secara resmi, KWK merupakan singkatan dari “Kartu Wajah Kandidat” atau dalam istilah administratif dikenal sebagai formulir KWK, yaitu dokumen resmi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pencalonan peserta pemilu, baik itu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilu legislatif.

Kepanjangan KWK dalam Pemilu dan Fungsi Utamanya

KWK adalah formulir administrasi yang berisi data dan identitas lengkap calon peserta Pemilu, seperti:

  • Nama lengkap calon;

  • Tempat dan tanggal lahir;

  • Partai politik pengusung (jika ada);

  • Foto resmi kandidat;

  • Daerah pemilihan (dapil) atau wilayah pencalonan.

Fungsi utamanya adalah untuk memverifikasi kesesuaian data calon dengan dokumen persyaratan yang diserahkan ke KPU.
Dengan adanya formulir KWK, KPU dapat memastikan bahwa setiap calon peserta Pemilu telah memenuhi ketentuan yang berlaku secara administratif dan legal.

Jenis-Jenis Formulir KWK dalam Pemilu

Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, terdapat beberapa jenis formulir KWK dengan fungsi yang berbeda, di antaranya:

  1. Formulir Model B-KWK Parpol
    → Digunakan oleh partai politik untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

  2. Formulir Model B.1-KWK Parpol
    → Berisi daftar nama bakal calon anggota legislatif yang diusulkan partai politik di setiap daerah pemilihan.

  3. Formulir Model B.2-KWK Parpol
    → Menyertakan surat pernyataan kesediaan bakal calon untuk maju sebagai peserta Pemilu.

  4. Formulir Model B-KWK Perseorangan (untuk Pilkada)
    → Digunakan oleh calon perseorangan dalam Pilkada, berisi data pribadi dan syarat dukungan masyarakat.

Setiap jenis KWK memiliki kode dan peran tersendiri yang menjadi dasar hukum bagi KPU dalam memverifikasi calon peserta Pemilu.

Peran Formulir KWK dalam Transparansi Pemilu

Dokumen KWK menjadi bagian penting dari upaya transparansi dan akuntabilitas Pemilu.
Melalui formulir ini, publik dapat mengetahui:

  • Siapa saja calon yang terdaftar resmi di KPU;

  • Status keabsahan pencalonan;

  • Keterlibatan partai politik pengusung.

Dengan sistem KWK yang jelas dan terstandar, KPU menjaga integritas data calon peserta Pemilu, sehingga mencegah adanya manipulasi atau pencalonan ganda.

Dasar Hukum Penggunaan KWK dalam Pemilu

Penggunaan Formulir KWK diatur dalam berbagai regulasi KPU, antara lain:

  • Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;

  • Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Aturan tersebut menjelaskan secara rinci bentuk, isi, dan prosedur penggunaan formulir KWK sebagai bagian dari administrasi pencalonan Pemilu.

 

KWK dalam Pemilu bukan sekadar dokumen biasa, tetapi bagian krusial dalam proses verifikasi calon peserta Pemilu.
Kepanjangan KWK adalah Kartu Wajah Kandidat, yang menjadi bukti resmi bahwa calon tersebut telah terdaftar dan disetujui oleh KPU.

Dengan memahami arti dan fungsi KWK, masyarakat dapat lebih paham tentang mekanisme pencalonan dan turut mengawasi jalannya Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Baca Juga: Lirik Lagu Pemilihan Umum 1971: Semangat Demokrasi dari Masa ke Masa

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 8 Kali.