Cara Pindah TPS Online: Panduan Lengkap, Mudah, dan Resmi

Dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, banyak pemilih yang bekerja, kuliah, atau tinggal sementara di daerah lain sehingga tidak bisa mencoblos di TPS asal. Kabar baiknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan mekanisme pindah memilih (Form A5) yang bisa diajukan dengan mudah melalui layanan digital. Prosesnya cepat, praktis, dan berlaku secara nasional.

Artikel ini menjelaskan cara pindah TPS secara online, syarat lengkap, alasan yang diperbolehkan KPU, hingga langkah-langkah terbaru tahun 2025.

Apa Itu Pindah TPS (Form A5)?

Pindah TPS adalah proses bagi pemilih yang tidak bisa hadir di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga perlu dialihkan ke TPS lain. KPU memfasilitasi hal ini melalui Formulir A5 atau Surat Pindah Memilih.

Fasilitas pindah TPS dapat digunakan untuk pemilih yang:

  • Sedang bekerja atau berdinas di luar domisili

  • Kuliah/menempuh pendidikan di daerah lain

  • Menjalani rawat inap

  • Menjadi tahanan di lapas/rutan

  • Sedang bencana

  • Berpindah tempat tinggal

  • Alasan lain yang dibenarkan oleh aturan KPU

Syarat Mengajukan Pindah TPS Online

Untuk mengajukan pindah TPS online, pemilih harus menyiapkan:

  1. KTP-el atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  2. Kartu Keluarga (KK)

  3. Alasan pindah memilih yang sah

  4. Alamat lokasi saat ini

  5. Bukti pendukung (jika diminta), seperti:

    • Surat tugas

    • Surat keterangan rawat inap

    • Surat keterangan kuliah

    • Dokumen pengungsian (untuk bencana)

Semua berkas dapat diunggah secara digital.

Cara Pindah TPS Online Tahun 2025

Berikut panduan lengkap dan terbaru untuk pindah TPS secara online:

1. Akses laman resmi KPU

Buka website resmi layanan pemilih:

➡️ https://cekdptonline.kpu.go.id
atau
➡️ aplikasi resmi KPU di beberapa daerah.

Layanan ini memuat fitur:

  • Cek DPT

  • Pindah memilih

  • Informasi TPS baru

2. Masukkan NIK dan data pribadi

Input:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Nama lengkap

  • Tanggal lahir

Sistem akan menampilkan status Anda sebagai pemilih terdaftar (DPT).

3. Klik menu “Pindah Memilih / Form A5”

Jika Anda tidak bisa mencoblos di TPS asal, pilih opsi Pindah Memilih.

4. Isi lokasi tujuan TPS

Masukkan:

  • Kabupaten/kota tujuan

  • Kecamatan tujuan

  • Desa/kelurahan tujuan

Sistem akan menampilkan pilihan TPS sesuai kuota TPS yang masih tersedia.

5. Unggah dokumen pendukung

Upload berkas berupa foto:

  • KTP

  • KK

  • Surat tugas / surat keterangan

Format file JPG atau PDF.

6. Konfirmasi data

Pastikan data TPS tujuan sudah benar.
Klik Kirim.

7. Download Surat A5

Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima Form A5 digital yang bisa diunduh.
Simak instruksi apakah perlu dicetak atau cukup disimpan di HP.

Kapan Batas Waktu Pindah TPS?

Batas waktu pindah TPS biasanya diatur oleh KPU H-30 hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara.
Namun kebijakan dapat berbeda pada setiap jenis pemilihan, sehingga pemilih disarankan tidak menunda pengajuan.

Cara Mengecek Status Pindah TPS

Setelah mengajukan, pemilih bisa melakukan pengecekan:

✔ Via website cekdptonline

✔ Via aplikasi KPU

✔ Lewat PPS/PPK di wilayah tujuan

✔ Menghubungi Helpdesk KPU setempat

Jika sudah disetujui, data pemilih akan otomatis muncul di DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) TPS tujuan.

Keuntungan Mengurus Pindah TPS Secara Online

Mekanisme digital mempercepat proses dan memberikan kemudahan:

  • Tidak perlu datang ke kantor desa/kelurahan

  • Proses hanya beberapa menit

  • Bisa dilakukan dari mana saja

  • Dokumen tersimpan otomatis

  • Lebih transparan dan akurat

Tips Agar Pengajuan Tidak Ditolak

Beberapa kesalahan umum yang menyebabkan pengajuan gagal:

  • Data NIK tidak sesuai

  • Tidak melampirkan bukti pendukung

  • Kuota TPS tujuan sudah penuh

  • Pengajuan melewati batas waktu

Lakukan pengecekan ulang sebelum mengirim data.

Baca Juga: Komponen Data TPS: Jumlah, Lokasi, dan Jumlah Pemilih

Cara pindah TPS online tahun 2025 semakin mudah, cepat, dan aman. Pemilih hanya perlu menyiapkan KTP, KK, dan alasan sah untuk mengajukan Form A5. Melalui platform digital KPU, proses pengajuan bisa selesai dalam hitungan menit tanpa harus datang langsung ke kantor KPU atau kelurahan.

Dengan memahami prosedur ini, masyarakat dapat tetap menggunakan hak pilihnya meskipun berada di luar domisili pada hari pemungutan suara.

Jika Anda membutuhkan infografis, versi PDF, atau artikel terkait KPU lainnya, saya siap membuatkannya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 31 Kali.