Evaluasi Perjalanan Dinas: Hal apa saja yang harus disiapkan

Evaluasi Perjalanan Dinas Jabatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta langkah-langkah yang diambil untuk pertanggungjawabannya berdasarkan keputusan KPU Nomor 409 Tahun 2022

Tujuan dan Jenis Perjalanan Dinas

Tujuan utama perjalanan dinas, menurut peraturan yang berlaku, adalah untuk kepentingan negara atau organisasi, yang dilakukan oleh pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai tidak tetap. Perjalanan ini bersifat tugas dan bukan untuk keperluan pribadi, dengan biaya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Tujuan: Untuk kepentingan negara, seperti rapat, seminar, diklat, studi banding, konferensi, atau menjalin kerja sama.
Jenis: Berdasarkan cakupan wilayah, perjalanan dinas dapat berupa dalam kota, dalam provinsi, atau luar provinsi.

Landasan Hukum Perjalanan Dinas

Peraturan mengenai perjalanan dinas di Indonesia diatur dalam beberapa tingkatan, baik pusat maupun daerah.

Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1950: Peraturan awal tentang perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di dalam negeri.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1955: Menyesuaikan peraturan sebelumnya dengan perubahan keadaan dan menyatukan peraturan perjalanan dinas bagi semua pegawai negeri sipil, tanpa membedakan kebangsaan.

Persiapan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas

Untuk memastikan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel, KPU Pegunungan Bintang menyiapkan beberapa dokumen dan prosedur sebagai berikut:
* Surat Tugas: Dokumen resmi yang menetapkan tugas dan tujuan perjalanan dinas.
* Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD): Dokumen yang mengatur rincian perjalanan dinas, termasuk tujuan, durasi, dan anggaran yang diperlukan.
* Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Dokumen yang mencakup laporan kegiatan selama perjalanan dinas dan bukti-bukti pengeluaran yang sah.
* Dokumen Pendukung: Seperti tiket perjalanan, bukti penginapan, dan kuitansi lainnya yang mendukung LPJ.
* Daftar Nominatif
* ⁠Daftar Transpor Lokal
* ⁠Daftar Pengeluaran Rill
* Review Internal: Proses evaluasi internal untuk memastikan kesesuaian antara rencana dan realisasi perjalanan dinas.
* Pelatihan dan Sosialisasi: Penyuluhan kepada pegawai mengenai prosedur perjalanan dinas dan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan.

Dengan langkah-langkah tersebut, KPU berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 19 Kali.