Cara Urus KTP Rusak/Hilang Online: Syarat, Alur, dan Panduan Lengkap
Oksibil — Mengurus KTP elektronik (e-KTP) yang rusak atau hilang kini bisa dilakukan secara online melalui layanan resmi Dukcapil. Masyarakat tidak lagi harus mengantre panjang di kantor Disdukcapil, karena prosesnya dapat diproses dari rumah hanya dengan ponsel. Artikel berikut membahas syarat, cara daftar, prosedur online, estimasi waktu, hingga tips agar permohonan KTP baru cepat disetujui.
Apa Bisa Urus KTP Rusak/Hilang Secara Online?
Ya, bisa. Mulai 2024–2026, hampir seluruh layanan administrasi kependudukan sudah mendukung permohonan online melalui:
-
Layanan Adminduk Online tiap Disdukcapil Kabupaten/Kota
-
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
-
WhatsApp/Website/Google Form Dukcapil daerah
-
Layanan M-Paspor Dukcapil (beberapa daerah)
Proses verifikasi tetap dilakukan petugas Dukcapil, namun pemohon tidak wajib hadir, kecuali terjadi mismatch data atau masalah biometrik.
Syarat Mengurus KTP Rusak/Hilang
1. Syarat KTP Rusak
-
KTP elektronik lama (jika masih ada)
-
Foto KTP yang rusak (jika dokumen sudah tidak terbaca)
-
KK (Kartu Keluarga) terbaru
-
Mengisi formulir permohonan online
2. Syarat KTP Hilang
-
Surat kehilangan dari kepolisian (bisa online di beberapa daerah)
-
KK terbaru
-
Foto diri untuk verifikasi
-
Mengisi formulir layanan online Dukcapil
Catatan: Beberapa daerah tidak lagi mewajibkan surat kehilangan, cukup dengan pernyataan digital.
Cara Urus KTP Rusak/Hilang Secara Online
Berikut alur paling umum digunakan hampir seluruh Disdukcapil Indonesia:
1. Akses Layanan Online Disdukcapil
Masuk ke:
-
Website resmi Dukcapil daerah
-
WA layanan resmi
-
Aplikasi/Google Form Adminduk Online
-
Aplikasi IKD (jika sudah aktif)
Contoh:
“Layanan Adminduk Online Disdukcapil Kab. X” → isi form “Penerbitan KTP Baru karena Rusak/Hilang”.
2. Upload Dokumen Persyaratan
Siapkan:
-
KTP lama yang rusak (foto tampak depan-belakang)
-
KK asli
-
Surat kehilangan (jika berlaku)
-
Foto selfie terbaru
Disarankan memakai foto terang dan jelas, agar verifikasi biometrik lebih cepat.
3. Tunggu Proses Verifikasi Petugas
Petugas Dukcapil akan memeriksa:
-
Validitas data
-
Kecocokan biometrik
-
Keaslian dokumen
Proses ini biasanya memakan waktu 1–5 hari kerja, tergantung antrian.
4. KTP Dicetak dan Siap Diambil / Dikirim
Setelah disetujui, akan ada 2 kemungkinan:
-
KTP dicetak dan bisa diambil di kantor Dukcapil/Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
-
Dikirim ke alamat pemohon (opsional di beberapa kota)
Beberapa daerah sudah menyediakan soft file KTP Digital melalui aplikasi IKD yang langsung aktif.
Estimasi Waktu Pengurusan
-
KTP Rusak: 1–3 hari kerja
-
KTP Hilang: 2–5 hari kerja
-
Jika stok blanko terbatas, waktu dapat lebih lama.
Apakah Bisa Mengurus Tanpa KK?
Tidak bisa.
KK wajib untuk verifikasi data NIK sebelum penerbitan ulang KTP.
Cara Urus KTP Hilang Tanpa Surat Kehilangan Polisi
Beberapa daerah (contoh: Kota Bandung, DKI Jakarta) sudah mengizinkan pernyataan kehilangan secara digital tanpa harus datang ke kantor polisi.
Namun tetap sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Tips Agar Pengajuan KTP Online Cepat Disetujui
-
Pastikan foto dokumen terang, fokus, dan tidak blur
-
Gunakan jam layanan kerja (08.00–15.00) agar cepat diverifikasi
-
Pastikan nomor HP/WA aktif
-
Gunakan email resmi (Gmail/Yahoo)
-
Upload file maksimal <2 MB (umumnya syarat form online)
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. KTP saya hilang saat mudik, bisa urus di luar domisili?
Bisa. Lapor Dukcapil setempat untuk diterbitkan KTP Sementara (Suket) sebelum KTP elektronik dikirim.
2. KTP rusak karena pecah atau chip error, apa harus rekam ulang?
Tidak selalu. Rekam ulang hanya diperlukan jika sidik jari atau wajah tidak terdeteksi.
3. Apakah layanan online 24 jam?
Pendaftaran bisa 24 jam.
Verifikasi petugas mengikuti jam kerja kantor Dukcapil.
4. Berapa biaya mengurus KTP rusak atau hilang?
Gratis 100%.
Dukcapil tidak memungut biaya.
Mengurus KTP rusak atau hilang secara online kini semakin mudah, cepat, dan tanpa antre. Dengan mengunggah dokumen melalui layanan Adminduk online atau aplikasi IKD, masyarakat dapat membuat KTP baru hanya dari rumah. Pastikan seluruh berkas lengkap dan foto jelas agar proses verifikasi cepat disetujui.