
KPU Rilis Panduan Akses SIMPEG: Pegawai Wajib Update Data Mandiri untuk Layanan Cepat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendorong pemanfaatan optimal Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG KPU) sebagai platform utama administrasi ASN. Dalam rangka menjamin akurasi data dan kelancaran layanan otomatis, KPU mengingatkan seluruh pegawai di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memahami dan melaksanakan panduan penggunaan aplikasi secara mandiri.
SIMPEG KPU dirancang dengan konsep self-service (layanan mandiri), yang menuntut setiap pegawai untuk proaktif dalam memutakhirkan data dan riwayat kepegawaiannya. Data yang akurat di SIMPEG menjadi kunci bagi proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) yang tepat waktu dan tanpa hambatan.
Langkah-Langkah Dasar Penggunaan Aplikasi SIMPEG KPU
Berikut adalah panduan ringkas mengenai cara penggunaan dan fitur utama yang harus dikuasai oleh setiap ASN di lingkungan KPU:
1. Akses dan Login
-
Akses: Pegawai dapat mengakses aplikasi SIMPEG KPU melalui peramban web resmi yang telah ditetapkan.
-
Login: Gunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username dan masukkan password yang telah terdaftar. Bagi pengguna baru atau yang lupa password, tersedia fitur untuk mengirimkan password ke email aktif yang terdaftar.
2. Pemutakhiran Data Profil
Menu utama yang wajib diperhatikan adalah Profil Pegawai. Di sini, ASN bertanggung jawab untuk memverifikasi dan memperbarui data-data penting, meliputi:
-
Biodata Diri: Memastikan nama, tanggal lahir, dan informasi dasar lainnya sudah benar.
-
Riwayat Pendidikan: Menginput data pendidikan formal dari tingkat terendah hingga tertinggi.
-
Riwayat Jabatan: Memasukkan detail setiap jabatan yang pernah diemban, lengkap dengan Surat Keputusan (SK) terkait.
-
Riwayat Kepangkatan dan Gaji Berkala: Memastikan tanggal SK terakhir Kenaikan Pangkat (KP) dan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) tercatat dengan benar.
3. Pengunggahan Dokumen Pendukung
Setiap entri data baru, seperti riwayat pendidikan atau jabatan, harus disertai dengan pengunggahan dokumen fisik (SK, ijazah, sertifikat) dalam format digital (PDF atau JPEG).
Penting: Dalam beberapa panduan pengisian SIMPEG, pegawai diwajibkan mencatat Nomor Kelengkapan (misalnya, Nomor SK atau Nomor Ijazah) sebagai referensi pada setiap dokumen yang diunggah.
4. Pemantauan Layanan Administrasi
SIMPEG menyediakan fitur untuk memantau status pengajuan layanan kepegawaian (seperti pengajuan cuti, mutasi, atau proses KPO). Fitur ini memberikan transparansi, di mana pegawai dapat melihat tahapan berkas mereka diproses oleh unit kerja dan Biro SDM KPU.
SIMPEG Mempermudah Proses KPO dan PPO
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Data Pegawai KPU RI dalam berbagai kesempatan Bimtek menekankan bahwa tujuan utama SIMPEG adalah mengurangi ketergantungan pada berkas fisik dan prosedur manual.
"Dengan data yang sudah tervalidasi dan terdigitalisasi di SIMPEG, proses administrasi kritikal seperti Kenaikan Pangkat dan Pensiun dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Pegawai tidak perlu lagi mengkhawatirkan hilangnya berkas atau lamanya antrian manual," tegasnya.
Seluruh pegawai diimbau untuk segera memanfaatkan fitur-fitur layanan mandiri di SIMPEG dan berkoordinasi dengan operator di Satuan Kerja (Satker) masing-masing jika menemukan kendala teknis atau ketidaksesuaian data.
Baca Juga: Implementasi SIMPEG KPU Hadapi Tantangan Data dan Keterbatasan SDM di Daerah