Good Governance: Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya di Indonesia

1. Apa Itu Good Governance?

Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik adalah konsep manajemen publik yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum dalam setiap kebijakan pemerintahan.

Istilah ini menjadi acuan global dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut UNDP (United Nations Development Programme), good governance mencakup proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan publik yang menjamin keterlibatan semua pihak — pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil.

2. Tujuan Good Governance

Tujuan utama dari penerapan good governance adalah menciptakan sistem pemerintahan yang:

  • Efisien dan transparan dalam pelayanan publik.

  • Akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya.

  • Responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

  • Mendorong partisipasi aktif warga negara dalam pembangunan.

Dengan demikian, good governance menjadi fondasi utama bagi pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan demokratis.

3. Prinsip-Prinsip Good Governance

Menurut UNDP dan berbagai lembaga internasional, terdapat 9 prinsip utama dalam penerapan good governance, yaitu:

1. Partisipasi (Participation)

Setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan.

2. Supremasi Hukum (Rule of Law)

Pemerintahan dan warga negara harus tunduk pada hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

3. Transparansi (Transparency)

Keterbukaan informasi publik harus dijamin agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan.

4. Responsivitas (Responsiveness)

Pemerintah wajib tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan solusi cepat serta tepat.

5. Konsensus (Consensus Orientation)

Kebijakan publik harus memperhatikan berbagai kepentingan masyarakat dan mencari jalan tengah terbaik.

6. Keadilan (Equity)

Setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses layanan publik dan keadilan sosial.

7. Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)

Sumber daya harus dikelola dengan optimal untuk mencapai hasil yang maksimal.

8. Akuntabilitas (Accountability)

Setiap pejabat publik harus bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan yang diambil.

9. Visi Strategis (Strategic Vision)

Pemerintah harus memiliki visi jangka panjang yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

4. Penerapan Good Governance di Indonesia

Indonesia telah menerapkan konsep good governance melalui berbagai kebijakan reformasi birokrasi dan transparansi publik, antara lain:

  • UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi.

  • Sistem e-Government, seperti aplikasi layanan publik digital untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.

  • Program Reformasi Birokrasi Nasional yang menekankan peningkatan integritas ASN dan pelayanan publik yang profesional.

Selain itu, lembaga seperti KPK, BPK, dan Ombudsman turut berperan aktif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

5. Tantangan dalam Mewujudkan Good Governance

Meskipun sudah banyak kemajuan, masih terdapat tantangan besar dalam penerapan good governance di Indonesia, seperti:

  • Rendahnya tingkat transparansi di beberapa daerah.

  • Masih adanya praktik korupsi dan kolusi dalam birokrasi.

  • Kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.

  • Terbatasnya kapasitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak untuk terus memperbaiki sistem dan budaya kerja pemerintahan.

6. Strategi Mewujudkan Good Governance

Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan untuk memperkuat penerapan good governance adalah:

  1. Meningkatkan transparansi digital melalui platform informasi publik.

  2. Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal.

  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.

  4. Memberdayakan ASN dengan pelatihan integritas dan kompetensi.

  5. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran etika maupun hukum.

 

Good governance bukan sekadar konsep, melainkan komitmen nyata menuju tata pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Dengan penerapan prinsip-prinsipnya secara konsisten, Indonesia dapat membangun kepercayaan publik, menekan praktik KKN, dan memperkuat demokrasi.

Baca Juga: Nepotisme: Pengertian, Bentuk, Dampak, dan Cara Mengatasinya di Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 6 Kali.