
SIMPEG KPU: Transformasi Digital Manajemen SDM Penyelenggara Pemilu
SIMPEG KPU (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Komisi Pemilihan Umum) adalah sistem informasi berbasis elektronik yang dirancang untuk mengelola seluruh data, administrasi, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, mulai dari tingkat pusat (KPU RI), KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota.
Kehadiran SIMPEG ini merupakan bagian dari upaya Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi dan mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagaimana diamanatkan oleh regulasi internal KPU.
Baca Juga: SIMPEG adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
Tujuan dan Manfaat Utama SIMPEG KPU
SIMPEG KPU dirancang untuk mengatasi masalah pengelolaan data kepegawaian yang sebelumnya bersifat manual dan terpisah, sehingga mampu memberikan manfaat sebagai berikut:
-
Basis Data Tunggal dan Akurat: SIMPEG berfungsi sebagai pusat data kepegawaian yang terintegrasi di seluruh tingkatan KPU. Ini memastikan data pegawai (seperti riwayat pendidikan, pangkat, jabatan, dan pelatihan) selalu sinkron dan akurat untuk mendukung pengambilan keputusan.
-
Efisiensi Layanan Kepegawaian: SIMPEG mengotomatisasi proses-proses administrasi yang kompleks, seperti:
-
Pengajuan dan penetapan Kenaikan Pangkat (KP).
-
Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
-
Pengelolaan Mutasi dan Pensiun.
-
-
Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan sistem online dan self-service, setiap pegawai dapat memantau status pengajuan administrasi mereka secara mandiri, mengurangi praktik "antrian manual" dan mempercepat layanan.
-
Dukungan Analisis SDM: Sistem ini mampu menghasilkan berbagai laporan normatif (seperti Daftar Urut Kepangkatan/DUK dan Daftar Nominatif) yang penting bagi Biro SDM untuk melakukan analisis kebutuhan dan perencanaan karier pegawai.