Berita Terkini

677

Evaluasi Logistik KPU Pegunungan Bintang Tahun 2029

Oksibil – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tata kelola logistik Pemilihan Tahun 2024. Hasil evaluasi ini menjadi bahan perencanaan strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu serentak Tahun 2029 mendatang. Tantangan Berat di Balik Kesuksesan Distribusi Logistik 2024 Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, Yulius Uopdana, mengakui bahwa distribusi logistik di wilayahnya merupakan tugas yang sangat kompleks. Meski secara umum pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar, faktor geografis dan cuaca ekstrem menjadi tantangan utama yang signifikan. Baca juga: Oksibil Papua: Negeri di Atas Awan Penuh Pesona dan Tantangan “Distribusi logistik di wilayah Pegunungan Bintang tidaklah mudah. Sebagian besar distrik hanya bisa dijangkau dengan pesawat udara dan dilanjutkan dengan berjalan kaki. Namun berkat kerja sama semua pihak, seluruh logistik dapat tiba di TPS tepat waktu,” ujar Yulius. Dalam laporan tersebut, KPU mencatat beberapa permasalahan penting yang perlu diperbaiki menjelang Pemilu 2029, antara lain: Keterlambatan pengiriman logistik berdampak pada proses penyortiran dan pengepakan di gudang KPU. Ketidaksesuaian jumlah logistik di sejumlah TPS, yang segera ditangani dengan pendistribusian tambahan perlengkapan. Kendala alam yang tidak terelakkan seperti cuaca buruk dan medan ekstrem yang kerap menghambat jadwal penerbangan dan pengiriman ke wilayah terpencil. Peta Distribusi: Hanya 9 dari 34 Distrik yang Terakses Darat Pada pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, sebagian besar logistik didistribusikan menggunakan pesawat, dari 34 distrik hanya 9 distrik yang bisa di jangkau melalui jalur darat meliputi Oksibil, Kalomdol, Serambakon, Okaom, Pepera, Oksebang, Oksop, Okbape dan Iwur. Distrik Iwur, Tarup, Pepera, Oksamol, Kiwirok Timur, Batom, Murkim, Mofinop (Perbatasan RI-PNG) Sedangkan Alemsom, Kawor dan Awinbon (Distrik Terjauh). Baca juga: : KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Resmi Angkat Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)    Rekomendasi Strategis untuk Logistik Pemilu 2029 KPU Pegunungan Bintang menegaskan komitmen untuk terus memperbaiki sistem tata kelola logistik pada pemilihan berikutnya. Beberapa rekomendasi utama yang disampaikan antara lain: Menetapkan penyedia logistik yang tepat waktu dan berkualitas. Meningkatkan kapasitas SDM dan koordinasi lintas lembaga untuk distribusi di wilayah sulit akses. Memperkuat sistem monitoring dan pengawasan dalam setiap tahapan logistik.   “Kami berkomitmen agar seluruh proses logistik di Pemilu 2029 berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Pengalaman di 2024 menjadi pelajaran berharga untuk penyelenggaraan berikutnya,” tambah Yulius. Dengan berbagai upaya perbaikan tersebut, KPU Pegunungan Bintang optimistis mampu mewujudkan tata kelola logistik yang lebih baik, efisien, dan menjamin hak pilih masyarakat hingga ke pelosok Pegunungan Bintang.


Selengkapnya
2015

Oksibil Papua: Negeri di Atas Awan Penuh Pesona dan Tantangan

Di ujung timur Indonesia, terletak sebuah wilayah yang sering disebut “negeri di atas awan” Oksibil, ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Letak dan Geografi Sebagian besar wilayah Pegunungan Bintang berada pada ketinggian antara 400 sampai 4.000 meter di atas permukaan laut. Oksibil sendiri secara administratif terletak di distrik Oksibil dan berada di ketinggian rata‑rata 1.400 mdpl dengan bagian‑bagian yang lebih tinggi mencapai 3.000 mdpl. Wilayahnya didominasi oleh lanskap pegunungan, lembah curam, hutan hujan, lembah‑lembah yang diselimuti kabut, serta sungai‑sungai bawah tanah dan air terjun. Iklim & Suhu Karena berada di dataran tinggi tropis, Oksibil memiliki iklim hujan tropis (hutan hujan tropis) yang sangat lembap dan curah hujan tinggi sepanjang tahun. Suhu rata‑rata tahunan berada di kisaran ± 20,6 °C   Pada malam hari dan pagi hari, suhu bisa turun cukup signifikan — hingga sekitar 16 °C atau sedikit di atasnya — menjadikan udara terasa sejuk dan kadang dingin bagi pendatang.  Karena ketinggian dan kondisi topografi, kabut dan awan sering menyelimuti wilayah ini, terutama di pagi dan sore hari, menambah nuansa “negeri di atas awan”. Akses & Transportasi Hanya moda udara yang menjadi jalan utama ke Oksibil dari kota luar, karena akses darat sangat terbatas dan sering terputus karena kondisi alam (hutan lebat, sungai, lereng tajam)   Waktu tempuh pesawat dari Jayapura ke Oksibil berkisar puluhan hingga sekitar 45–55 menit, tergantung kondisi cuaca dan rute penerbangan.   Penerbangan reguler ke distrik‑distrik di luar Oksibil sering terpengaruh cuaca, sehingga jadwal bisa berubah mendadak atau dibatalkan.   Kehidupan & Kebudayaan Masyarakat setempat terdiri dari beberapa suku asli, terutama suku Ngalum dan suku lain seperti Ketengban, Lepki, Kimki, Murkim, dan lainnya.   Salah satu seni budaya yang khas adalah Tarian Oksang, milik masyarakat Ngalum, yang memiliki makna simbolis mendalam terkait unsur air dan kepercayaan.  Produk pertanian khas daerah ini antara lain kopi Arabika (kualitas tinggi) yang tumbuh di dataran tinggi, serta sayuran seperti kubis, tomat, wortel, dan tanaman lainnya sesuai iklim pegunungan.  Hutan di sekitar Oksibil juga menyimpan keindahan alam: vegetasi rapat, lumut, anggrek, jamur hutan, sungai bawah tanah, gua, dan air terjun di kampung‑kota kecil sekitar.  Daya Tarik Wisata Beberapa potensi wisata yang menarik di sekitar Oksibil: Puncak Mandala — salah satu puncak tertinggi di wilayah Papua, kadang memiliki salju / es di bagian sangat tinggi, memberi nuansa alam ekstrem dan menantang   Air terjun lokal di sekitar Oksibil, seperti Kolbung, Tembung, Anorbung, Kukop Bung, Okbon Bung — air terjun (“bung”) adalah sebutan lokal untuk air terjun.  Goa dan sungai bawah tanah. beberapa sungai konon mengalir di bawah tanah dan muncul kembali sebagai air terjun atau mata air pada permukaan  Camping / alam bebas — karena udara yang sejuk dan lanskap alam yang masih asri, banyak yang menyarankan wisatawan untuk membawa tenda agar bisa merasakan sensasi menginap di alam pegunungan   Tantangan & Kondisi Hidup Infrastruktur sangat terbatas. Banyak distrik hanya dapat dijangkau dengan pesawat kecil.  Ketersediaan listrik dulu bergantung pada generator diesel dengan jam nyala terbatas (sekitar malam hari), meskipun belakangan ada upaya sumber energi yang lebih stabil.       •    Akses terhadap air bersih dan sanitasi sangat minim; banyak penduduk hanya mengandalkan air hujan sebagai sumber air yang bisa digunakan.       •    Komunikasi sulit di banyak distrik — sinyal telepon seluler dan internet tidak menjangkau sebagian besar wilayah.  Itulah gambaran tentang Oksibil, Pegunungan Bintang — sebuah “negeri di atas awan” dengan kesejukan alami, kekayaan budaya, dan tantangan hidup di pelosok pegunungan.


Selengkapnya
172

KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Resmi Angkat Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan. Tiga pegawai KPU Pegunungan Bintang Resmi Diangkat Sebagai PPPK Sebanyak 3 orang pegawai resmi diangkat sebagai PPPK di lingkungan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan penyerahan SK tersebut dihadiri oleh Sekretaris serta seluruh jajaran sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan. Peran Strategis PPPK dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan apresiasi kepada para pegawai yang telah menunjukkan dedikasi dan komitmen tinggi selama menjalankan tugasnya, terutama dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. “Pengangkatan PPPK ini merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras serta pengabdian rekan-rekan selama ini. Kami berharap setelah pengangkatan ini, semangat dan tanggung jawab dalam mendukung tugas-tugas kelembagaan KPU semakin meningkat,” ujar Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan. Beliau menambahkan bahwa keberadaan PPPK di lingkungan sekretariat KPU memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola administrasi, keuangan, serta dukungan teknis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. “Dengan adanya PPPK, diharapkan kinerja kelembagaan KPU semakin optimal dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Acara ditutup dengan sesi penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan PPPK dan foto bersama seluruh peserta kegiatan. Dengan pengangkatan ini, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sumber daya manusia yang profesional dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas tinggi di wilayah Pegunungan Bintang. 7/10/2025  


Selengkapnya
148

Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 KPU Kabupaten Pegunungan Bintang telah menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 dengan total Pemilih Aktif sebanyak 98.336 orang, terdiri dari:  Laki-laki: 52.749 Pemilih (53,64%)  Perempuan: 45.587 Pemilih (46,35%) Data ini ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 19 Tahun 2025 dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 16/PL.02.1-BA/9502/2025. Pemutakhiran data secara berkelanjutan merupakan komitmen KPU untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar valid, mutakhir, dan terpercaya demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan inklusif.  


Selengkapnya
141

Sejarah KORPRI

Pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959), Suasana kurang kondusif bersamaan dengan jadi hingar bingar pergolakan politik yang sangat agresif dengan melakukan intervensi ke dalam birokrasi pemerintahan. Para politisi merekrut Pegawai dalam segala tingkatan menjadi anggota partai. Pegawai dianggap strategis karena memiliki pengaruh dalam masyarakat. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pegawai dengan banyaknya pegawai yang masuk parpol untuk mencapai karir birokrasi. Agresivitas parpol ini terutama dilakukan oleh parpol yang berkuasa dengan cara-cara kasar tanpa mengindahkan norma. Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan tidak lagi didasarkan kecakapan dan daftar urut kepangkatan, melainkan berdasarkan kartu keanggotaan partai. PNS yang bukan dari partai berkuasa tidak akan aman pada posisi jabatannya. Jabatan-jabatan penting dikuasai oleh parpol yang berkuasa. Pejabat yang bukan dari partai berkuasa dilengserkan termasuk pejabat-pejabat dibawahnya dan digantikan oleh orang-orang yang sehaluan dengan. Kondisi silih berganti terjadi, seirama dengan penggantian kabinet sehingga nasib pegawai berada dalam suasana ketidakpastian. Suasana saling curiga, seperti api dalam sekam sehingga kerjasama dan koordinasi dalam satu unit tugas menjadi sulit berjalan. Akibat paling runyam adalah terjadinya loyalitas ganda. Di satu pihak pegawai tunduk pada atasan resminya di kantor, namun di pihak lain ia juga tunduk pada atasan di partainya. Administrasi pemerintah cenderung tak berjalan baik karena kepentingan partai lebih diutamakan daripada kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu tidak aneh, kalau pada saat itu sering terjadi kebocoran rahasia negara. Pelaku pembocoran adalah Pegawai dari partai oposisi yang mendapat tugas khusus dari partainya untuk melaporkan rencana dan kegiatan pemerintah. Menyadari pembinaan pegawai yang semrawut tersebut diterbitkanlah UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok pemerintahan Daerah. Salah satu pengaturan UU ini adalah penetapan jenis kepegawaian tidak lagi satu (Pegawai Negeri Sipil) tapi menjadi dua, yaitu Pegawai Pusat dan Pegawai Daerah. Namun demikian, penataan ini ternyata belum menyelesaikan masalah, pengangkatan Pegawai Daerah terjadi tanpa memperhatikan syarat-syarat teknis kepegawaian. Akibatnya terjadilah kesenjangan dan perbedaan kualitas antara Pegawai Pusat dan Pegawai Daerah. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965) yang ditandai dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Pada era ini upaya membenahi birokrasi dicoba untuk dilakukan lagi. Intervensi parpol terhadap PNS dihentikan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 1959 yang menetapkan bahwa PNS golongan F tidak boleh menjadi anggota parpol. Peraturan Presiden Nomor 2/1959 bertujuan baik karena dalam rangka usaha memulihkan keutuhan dan kekompakan segenap PNS sebagai Aparatur Negara. Ketentuan ini ditanggapi secara positif sehingga  sebagian besar PNS golongan F melepaskan keanggotaan partainya. Rupanya selama ini keinginan menjadi anggota partai hanya karena dipaksa oleh keadaan atau keinginan instan untuk lekas naik pangkat dan menduduki jabatan saja. Namun, para PNS ini dihujat oleh bekas partainya dan dicap sebagai penghianat. Hal ini membuat sebagian  PNS yang secara formal melepaskan keanggotaan partainya tetapi secara sembunyi-sembunyi sehari-harinya masih mengikuti kegiatan-kegiatan partai. Perkembangan selanjutnya ternyata berbeda. PNS lagi-lagi jadi obyek kepentingan politik. Kebijakan Bung Karno yang membangun ideologi Nasakom, memaksa orang memilih apakah ia masuk golongan Nas  (Nasionalis), A (Agama) atau Kom (Komunis). Lembaga-lembaga negara cenderung  di Nasakomkan. Parpol yang kemudian menjadi tulang punggung struktur politik Nasakom, dengan berbagai strategi mulai berlomba-lomba lagi untuk  menguasai kedudukan penting dalam birokrasi pemerintahan. Pada masa ini, lembaga-lembaga baru diciptakan tapi tidak jelas tugas fungsinya kecuali saling beradu publikasi dan saling berrebut tugas dan kekuasaan. Bahkan lembaga baru ini banyak mengangkat PNS baru dengan alasan PNS lama terlampau konvensional, lamban, dan tidak dapat mengikuti gejolak revolusi. PNS baru yang diangkat itu ternyata berasal dari anggota parpol yang menjadi mendukung Nasakom, tanpa mengikuti teknis kepegawaian. Akibatnya, pembagian tugas dan wewenang PNS jadi tambah ruwet. Dalam kondisi demikian, Partai Komunis Indonesia (PKI) berada dalam posisi yang menguntungkan. Agresifitas partai ini luar biasa, karena mereka mampu mendekati Bung Karno. Terlebih lagi pada penghunjung 1960, partai Masyumi dan PSI yang pernah berkuasa, dibubarkan oleh Bung Karno karena dituduh terlibat dalam pemberontakan. PKI waktu itu boleh dikata mampu menguasai birokrasi. Kantor Urusan Pegawai yang mengendalikan dan menguasai bidang kepegawaian, berhasil mereka perlemah kewenangannya. Kader PKI menyusup ke semua organisasi-organisasi serikat pegawai/pekerja yang ada pada masing-masing departemen dan lembaga pemerintahan. Jabatan-jabatan pimpinan serikat sekerja dikuasai PKI, baik memimpin langsung atau menempatkan orang-orang yang dapat mereka kendalikan. Malah tidak sedikit, anggota-anggota serikat kerja yang masuk ormas yang ternyata tanpa disadari berada di bawah naungan bendera PKI.  Dalam kondisi seperti ini, masih muncul suatu upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor  18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa Peraturan Pemerintah yang diharapkan membawa angin segar tersebut ternyata tidak kunjung datang. Masa Awal Orde Baru, Administrasi pemerintahan yang kacau mulai ditata kembali. Spoil system bidang kepegawaian yang terjadi sejak masa demokrasi liberal dan makin parah masa demokrasi terpimpin akan diakhiri. Pemerintah kala itu bertekad membina PNS berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja. Selain itu keutuhan dan kekompakan PNS diciptakan dan dikembangkan agar PNS dapat menjadi aparatur yang mampu menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Setelah melalui proses panjang, keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970. Peraturan Pemerintah ini antara lain menegaskan bahwa .......penataan PNS tidak boleh berdasarkan perbedaan keturunan,  kelamin, agama, partai politik, organisasi massa, golongan dan daerah. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur agar semua pejabat PNS dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Bahkan, juga terdapat suatu ketentuan bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota organisasi politik tertentu. Tujuan utama kebijakan ini adalah menghindarkan PNS menjadi korban permainan politik atau korban dari luar kehendaknya sendiri. Berangkat dari pengaturan kepegawaian yang sarat dengan nuansa politik tersebut timbul gagasan untuk mengatur PNS dalam  satu wadah yang menfungsikan pegawai sebagai salah satu komponen bangsa yang mendukung tujuan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, keluarlah Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.


Selengkapnya
72

APEL PAGI DAN RAPAT RUTIN

enin 6 Oktober 2025 Bertempat di kantor Perwakilan KPU Pegunungan Bintang Jalan Pasar Baru Yotefa (Belakang Saga), Abepura Jayapura Provinsi Papua. Apel Rutin pagi ini dipimpin oleh bapak Agus Filma selaku Sekretaris KPU Papua Pegunungan.


Selengkapnya