Perbedaan Juru Kampanye, Tim sukses dan Relawan Politik
Dalam setiap masa kampanye pemilu, berbagai pihak terlibat untuk membantu pasangan calon memenangkan hati pemilih. Di antara mereka, ada juru kampanye, tim sukses, dan relawan politik yang masing-masing memiliki peran dan aturan berbeda. Mengetahui perbedaan ini bisa membantu kita memahami bagaimana proses kampanye berjalan secara resmi dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Juru Kampanye Juru kampanye mengacu pada orang yang secara resmi ditunjuk untuk melakukan kampanye atas nama pasangan calon atau partai politik misalnya menyampaikan orasi, menghadiri debat, muncul di acara publik. Dalam regulasi kebijakan kampanye seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), disebut bahwa kampanye dapat dilakukan oleh partai politik, gabungan partai, pasangan calon, tim kampanye, pihak lain, dan relawan. Jadi juru kampanye adalah salah satu actor konkret dalam aktivitas kampanye yang diatur secara formal. Tim Sukses (Timses) Tim Sukses adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh pasangan calon atau partai untuk menyusun strategi pemenangan dan pelaksanaan kampanye. Mereka punya struktur organisasi, pertanggungjawaban, penugasan tertentu, dan seringkali mendapatkan dukungan dana dan fasilitas dari pasangan/partai. Ada kewajiban pendaftaran resmi tim kampanye atau tim sukses ke KPU agar aktivitasnya diakui secara formal. “Resmi atau Tidak, Tim Sukses Paslon Wajib Didaftarkan” Regulasi menyebut “tim kampanye” sebagai entitas yang berbeda dari relawan dalam UU kampanye maupun PKPU. Relawan Politik Relawan politik adalah kelompok sukarela yang bergabung mendukung pasangan calon atau partai secara sukarela, biasanya diprakarsai dari “bawah” (bottom-up), bisa tanpa imbalan finansial ataupun dibentuk secara spontan. Sebagai salah satu analisis disebut: “Relawan dan Tim Sukses itu sebenarnya tidak ada bedanya, hanya bedanya adalah kalau relawan datangnya dari bawah” Regulasi mengakui relawan sebagai salah satu pihak yang dapat melakukan kampanye: “relawan merupakan kelompok yang melakukan kegiatan untuk mendukung Pasangan Calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan.” Namun, relawan masih memiliki banyak aspek regulasi yang belum jelas, terutama terkait laporan dana kampanye dan pengaturan lainnya. Perbedaan Pokok Berdasarkan kajian berita dan regulasi, perbedaan utama antara Juru Kampanye, Tim sukses, Relawan Politik, dapat digambarkan sebagai berikut: 1. Juru Kampanye -Ditunjuk secara resmi untuk menyampaikan kampanye dalam bentuk orasi, acara publik dan media -Umumnya mendapatkan fasilitas kampanye melalui tim/partai -Fungsi spesifik sebagai komunikator kampanye -Termasuk dalam regulasi kampanye dan harus tercatat sesuai aturan kampanye 2. Tim Sukses -Dibentuk secara formal oleh pasangan/partai -Disediakan atau dibiayai oleh pasangan/partai dan memiliki struktur organisasi -Sangat erat jadi bagian resmi dari Kampanye -Wajib di daftarkan ke KPU dan tunduk pada regulasi Kampanye resmi 3. Relawan Politik -Inisiatif dari masyarakat atau komunitas -Bisa sukarela tanpa imbalan atau bisa ada dukungan namun pengaturan dana belum sepenuhnya jelas -Mendukung pasangan/partai tapi kadang lebih independen -Diatur sebagai pelaksana kampanye, tapi pengaturan dana kampanye baru dirancang Hal-Regulasi yang Perlu Diperhatikan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut pihak-pihak yang melakukan kampanye: “parpol atau gabungan parpol pengusul, orang-orang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk peserta pemilu”. Relawan belum secara eksplisit masuk sebagai objek pengaturan dana kampanye di UU ini. Beberapa pasal melarang praktik politik uang yang melibatkan “anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia" Regulasi PKPU terbaru merancang agar relawan juga diwajibkan melapor dana kampanye saat pilkada, karena pelibatan relawan dianggap sangat besar dan perlu diawasi. Contoh pengawasan: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan bahwa tim kampanye dan relawan paslon dilarang menghalangi pengawas pemilu dalam pelaksanaan kampanye. Dengan regulasi yang makin menekankan pelaporan dan akuntabilitas, terutama terhadap relawan (yang dulu mungkin kurang diatur), maka semakin penting bagi aktor politik untuk mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi.
Selengkapnya