Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota: Peran Strategis Penyelenggara Pemilu di Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota memiliki peran vital dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tingkat daerah. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, KPU Kabupaten/Kota menjadi ujung tombak dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Pemahaman mengenai tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota penting tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif serta melakukan pengawasan secara demokratis.
Dasar Hukum KPU Kabupaten/Kota
Pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota berlandaskan pada regulasi perundang-undangan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
-
Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan dan teknis pemilu
-
Keputusan KPU RI sebagai pedoman pelaksanaan di daerah
Dasar hukum ini menegaskan posisi KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada KPU Provinsi dan KPU RI.
Tugas KPU Kabupaten/Kota
1. Menyelenggarakan Tahapan Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota
KPU Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilu di wilayah kerjanya, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil.
2. Pemutakhiran dan Penetapan Data Pemilih
Salah satu tugas utama KPU Kabupaten/Kota adalah:
-
Melakukan pemutakhiran data pemilih
-
Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
-
Memastikan hak pilih warga negara terlindungi
3. Pembentukan dan Pembinaan Badan Adhoc
KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab membentuk dan membina:
-
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
-
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
-
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Badan adhoc ini berperan langsung dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
4. Penetapan Lokasi TPS
KPU Kabupaten/Kota menetapkan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan mempertimbangkan aspek geografis, jumlah pemilih, dan aksesibilitas masyarakat.
5. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
Melalui berbagai metode, KPU Kabupaten/Kota melakukan:
-
Sosialisasi tahapan pemilu
-
Pendidikan pemilih pemula
-
Peningkatan partisipasi pemilih
Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.
Wewenang KPU Kabupaten/Kota
Selain tugas, KPU Kabupaten/Kota juga memiliki sejumlah wewenang strategis, antara lain:
1. Menetapkan Hasil Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil penghitungan suara setelah proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS hingga kabupaten/kota.
2. Menetapkan Peserta Pemilu Tingkat Daerah
Dalam Pilkada, KPU Kabupaten/Kota berwenang:
-
Menetapkan pasangan calon
-
Menetapkan nomor urut peserta
-
Menetapkan calon terpilih
3. Mengelola Logistik Pemilu
KPU Kabupaten/Kota berwenang mengelola distribusi dan pengamanan logistik pemilu, seperti:
-
Surat suara
-
Kotak suara
-
Formulir dan perlengkapan TPS
4. Menindaklanjuti Rekomendasi Pengawasan
KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi dari:
-
Bawaslu Kabupaten/Kota
-
Laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum
Peran KPU Kabupaten/Kota dalam Menjaga Netralitas Pemilu
Netralitas menjadi prinsip utama penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten/Kota wajib:
-
Bersikap independen
-
Tidak berpihak pada peserta pemilu
-
Menjaga integritas dan profesionalitas
Pelaksanaan tugas secara netral merupakan kunci utama kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan Stakeholder
Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan:
-
Pemerintah daerah
-
Bawaslu
-
TNI/Polri
-
Tokoh masyarakat dan media
Koordinasi ini penting untuk menjamin keamanan, kelancaran, dan transparansi pemilu.
Tantangan KPU Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilu
Beberapa tantangan yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota antara lain:
-
Kondisi geografis wilayah
-
Keterbatasan SDM dan logistik
-
Tingkat partisipasi pemilih
-
Dinamika politik lokal
Meski demikian, KPU Kabupaten/Kota terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu melalui inovasi dan evaluasi berkelanjutan.
Baca Juga: Profiling ASN (ProASN) dan Dampaknya bagi Karier PNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota sangat strategis dalam memastikan terselenggaranya pemilu yang demokratis, jujur, dan adil di tingkat daerah. Dengan menjalankan fungsi secara profesional, transparan, dan berintegritas, KPU Kabupaten/Kota menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Partisipasi aktif masyarakat dan dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menyukseskan setiap tahapan pemilu.