Alur Pemungutan dan Penghitungan Suara: Panduan Lengkap Sesuai Ketentuan KPU
Alur pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia. Tahapan ini menentukan sah atau tidaknya suara pemilih serta menjamin proses demokrasi berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Pengertian Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemungutan suara adalah kegiatan pemberian suara oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara. Sementara itu, penghitungan suara adalah proses menghitung suara sah dan tidak sah setelah pemungutan suara selesai.
Kedua tahapan ini dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan diawasi oleh pengawas TPS serta disaksikan oleh saksi peserta Pemilu.
Alur Pemungutan Suara di TPS
1. Persiapan TPS Sebelum Pemungutan Suara
Sebelum pemungutan suara dimulai, KPPS melakukan beberapa persiapan, antara lain:
-
Menyiapkan TPS sesuai ketentuan KPU
-
Memastikan kotak suara dalam keadaan kosong dan tersegel
-
Menyiapkan surat suara, tinta, bilik suara, dan daftar pemilih
-
Membuka TPS dan mengumumkan dimulainya pemungutan suara
TPS dibuka pada pukul 07.00 waktu setempat.
2. Kehadiran Pemilih di TPS
Pemilih datang ke TPS dengan membawa:
-
Formulir undangan memilih (C Pemberitahuan)
-
KTP elektronik atau identitas kependudukan lainnya
KPPS melakukan verifikasi data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
3. Pemberian Surat Suara
Setelah diverifikasi, pemilih:
-
Menerima surat suara sesuai jenis Pemilu/Pilkada
-
Mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos
-
Masuk ke bilik suara untuk memberikan pilihan secara rahasia
4. Pencoblosan Surat Suara
Pemilih memberikan suara dengan mencoblos:
-
Nomor atau gambar pasangan calon
-
Tanda gambar partai politik atau calon sesuai jenis Pemilu
Setelah selesai, surat suara dimasukkan ke kotak suara yang sesuai.
5. Penutupan Pemungutan Suara
Pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. Pemilih yang sudah berada di TPS sebelum penutupan tetap dilayani.
Alur Penghitungan Suara di TPS
Penghitungan suara dilaksanakan langsung di TPS setelah pemungutan suara selesai.
1. Persiapan Penghitungan Suara
KPPS melakukan:
-
Pembukaan kotak suara di hadapan saksi dan pengawas
-
Penghitungan jumlah surat suara
-
Pencocokan dengan jumlah pemilih yang hadir
2. Pembacaan dan Penghitungan Surat Suara
KPPS membuka surat suara satu per satu dan membacakannya dengan suara keras. Setiap suara:
-
Dicatat pada formulir penghitungan
-
Ditentukan sebagai suara sah atau tidak sah
Saksi peserta Pemilu berhak mengajukan keberatan yang dicatat dalam berita acara.
3. Penentuan Suara Sah dan Tidak Sah
-
Suara sah: surat suara dicoblos sesuai ketentuan
-
Suara tidak sah: surat suara rusak, dicoblos lebih dari satu pilihan, atau tidak jelas
Penentuan ini dilakukan secara transparan dan terbuka.
4. Pengisian Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Hasil penghitungan suara dituangkan dalam:
-
Berita acara penghitungan suara
-
Sertifikat hasil penghitungan suara
Dokumen ditandatangani oleh KPPS dan saksi yang hadir.
5. Pengiriman dan Input Data ke Sistem KPU
Hasil penghitungan suara:
-
Dikirim ke PPK melalui mekanisme berjenjang
-
Diinput ke dalam Sirekap KPU sebagai alat bantu rekapitulasi
Prinsip Transparansi dan Pengawasan
Alur pemungutan dan penghitungan suara dijalankan dengan prinsip:
-
Transparan
-
Akuntabel
-
Partisipatif
Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu, pengawas TPS, serta masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Masyarakat dapat berperan aktif dengan:
-
Mengawasi proses pemungutan suara di TPS
-
Melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu
-
Mengakses hasil penghitungan suara melalui kanal resmi KPU
Baca Juga: Pengamanan TPS dan Kesiapan Aparat: Strategi Menjaga Kelancaran Pemungutan Suara di Seluruh Daerah
Alur pemungutan dan penghitungan suara merupakan inti dari proses demokrasi di Indonesia. Dengan memahami setiap tahapan secara utuh, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dan mengawasi jalannya Pemilu agar berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berkomitmen menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu melalui regulasi yang jelas, transparansi proses, serta pemanfaatan teknologi informasi.