Perbedaan Sirekap - Situng: Penjelasan Lengkap, Fungsi, dan Mekanisme Kerja pada Pemilu Terbaru
Pada setiap penyelenggaraan Pemilu, publik sering mencari informasi mengenai proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua sistem yang paling sering dibandingkan adalah Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) dan Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara). Keduanya memiliki fungsi penting, tetapi sering menimbulkan kebingungan karena dianggap sama, padahal bertugas pada tahap berbeda dan memiliki karakteristik yang berbeda pula.
Memahami perbedaan Sirekap dan Situng sangat penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan data, terutama ketika hasil penghitungan suara mulai diakses publik.
Apa Itu Sirekap?
Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah aplikasi resmi KPU yang digunakan sebagai alat bantu digital untuk proses rekapitulasi suara dari tingkat TPS sampai tingkat nasional.
Sirekap berfungsi untuk:
-
Mengambil gambar formulir C Plano (hasil penghitungan suara di TPS).
-
Membaca angka secara otomatis menggunakan teknologi OCR.
-
Mengirimkan data hasil penghitungan dari TPS ke server KPU.
-
Menampilkan data sementara untuk transparansi publik.
Meskipun ditampilkan untuk publik, data Sirekap bukan hasil final, karena masih berstatus data sementara yang harus dicocokkan melalui proses pleno berjenjang.
Apa Itu Situng?
Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) adalah sistem yang digunakan KPU untuk memublikasikan hasil penghitungan suara berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara manual dan disahkan melalui pleno di berbagai tingkatan.
Fungsi Situng:
-
Menampilkan digitalisasi formulir hasil rekapitulasi resmi (C1, D, DAA, DB, dan seterusnya).
-
Mengunggah data berdasarkan dokumen yang telah disahkan.
-
Menjadi pusat transparansi publik setelah pleno berjenjang selesai.
Berbeda dengan Sirekap yang menggunakan OCR, Situng menggunakan input manual berdasarkan keputusan pleno.
Perbedaan Utama Sirekap dan Situng
Untuk memudahkan pemahaman, berikut perbedaan Sirekap dan Situng secara lengkap:
1. Perbedaan Fungsi
Sirekap
-
Alat bantu digital untuk penghitungan suara dari TPS.
-
Menampilkan data quick display berdasarkan foto C Plano.
-
Tidak menentukan hasil resmi pemilu.
Situng
-
Digunakan untuk memublikasikan hasil rekapitulasi suara resmi.
-
Berdasarkan pleno manual yang sudah disahkan.
-
Menjadi dasar pembuatan berita acara nasional.
2. Perbedaan Waktu Penggunaan
Sirekap
Digunakan segera setelah TPS selesai menghitung suara.
Situng
Digunakan setelah pleno berjenjang selesai dari tingkat kecamatan hingga nasional.
3. Perbedaan Teknologi
Sirekap
-
Memakai Optical Character Recognition (OCR).
-
Mengandalkan foto C Plano.
-
Dapat mengalami kesalahan baca atau blur jika foto tidak jelas.
Situng
-
100% berdasarkan data manual hasil pleno.
-
Tidak menggunakan OCR.
-
Lebih stabil dan akurat karena disahkan secara berjenjang.
4. Perbedaan Status Hasil
Sirekap
-
Hasil bersifat sementara dan tidak mengikat.
-
Ditampilkan hanya untuk transparansi publik.
Situng
-
Hasil resmi yang ditentukan melalui pleno.
-
Digunakan untuk penetapan hasil pemilu.
5. Perbedaan Legalitas
Sirekap
-
Membantu kerja KPU, tetapi bukan dasar penentuan pemenang.
Situng
-
Termasuk bagian dari proses resmi penetapan hasil pemilu.
-
Dipayungi regulasi dan menjadi rujukan resmi.
Mengapa Sirekap dan Situng Sering Disalahpahami?
Ada beberapa alasan mengapa keduanya sering dianggap sama oleh publik:
-
Sama-sama menampilkan angka penghitungan suara
Namun sumber datanya berbeda. -
Sama-sama digunakan oleh KPU
Tetapi pada tahap berbeda. -
Data Sirekap muncul lebih cepat
Masyarakat cenderung menyangka itu hasil final. -
Belum semua memahami proses pleno berjenjang
Padahal pleno adalah inti penetapan resmi.
Kesalahan persepsi inilah yang menyebabkan hoaks dan misinformasi sering muncul saat pemilu berlangsung.
Bagaimana Hubungan Sirekap dan Situng dalam Pemilu?
Keduanya saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
-
Sirekap membantu percepatan informasi dari TPS.
-
Situng membantu keterbukaan data hasil rekapitulasi resmi.
Setelah pleno selesai, hasil Sirekap tidak lagi menjadi acuan. Situng lah yang menjadi dasar penetapan perolehan suara.
Contoh Alur Penghitungan Suara yang Benar
-
Penghitungan suara di TPS → ditulis di C Plano.
-
Foto C Plano diunggah ke Sirekap → muncul data sementara.
-
Dokumen fisik dibawa ke PPS/PPK → direkap secara manual.
-
Pleno berjenjang dilakukan hingga tingkat nasional.
-
Hasil pleno ditampilkan di Situng → menjadi data resmi.
-
Penetapan pemenang pemilu oleh KPU.
Dengan demikian, hasil pemilu tidak pernah ditentukan oleh Sirekap, tetapi melalui pleno berjenjang.
Sirekap dan Situng Memiliki Fungsi Berbeda dan Salih Menguatkan
-
Sirekap: alat bantu digital untuk percepatan informasi.
-
Situng: sistem transparansi untuk hasil resmi yang sudah disahkan.
-
Sirekap bukan penentu hasil, tetapi membantu mempercepat informasi publik.
-
Situng adalah hasil final yang menjadi rujukan KPU dalam penetapan perolehan suara.
Memahami perbedaan ini membantu masyarakat lebih cerdas dalam membaca data pemilu dan menghindari kesalahpahaman atau hoaks.
Baca Juga: SIREKAP: Inovasi Digital KPU untuk Transparansi Rekapitulasi Pemilu 2029