Jumlah Partai Politik di Indonesia: Data dan Fakta Terbaru

Indonesia menganut sistem multipartai, yang berarti ada banyak partai politik yang beroperasi secara bersamaan. Data dan fakta terbaru mengenai jumlah partai politik di Indonesia dapat dibagi menjadi dua kategori utama:
• Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang lalu
• Partai Politik yang berhasil lolos ambang batas parlemen dan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sistem demokrasi di Indonesia ditopang oleh keberadaan banyak partai politik (parpol), baik nasional maupun lokal. Seiring perkembangan politik dan regulasi, jumlah partai politik bisa berubah sebagian bubar, sebagian baru bermunculan, sebagian tidak aktif, dan sebagian lagi aktif dalam pemilu.

Data Terkini untuk Berapa Banyak Parpol di Indonesia

Berdasarkan data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pendaftaran Pemilu 2024 tercatat 43 partai politik nasional memiliki akun di sistem informasi partai (SIPOL).  
Dari 43 partai nasional itu, sebanyak 40 partai politik mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.  
Namun, setelah verifikasi administratif dan faktual, hanya 24 partai politik (nasional + lokal Aceh) yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.  
Dari jumlah 24 itu, ada 18 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.  

Mengapa Angka 43, 40, dan 24 Bisa Berbeda?
• 43 parpol nasional menggambarkan seluruh partai yang resmi terdaftar memiliki akun di SIPOL; artinya secara administrasi partai tersebut dapat mengikuti proses verifikasi untuk pemilu.  
• 40 parpol mendaftar Pemilu 2024 dari 43, hanya 40 yang benar-benar mengajukan diri sebagai peserta pada periode pendaftaran.  
• 24 parpol lulus verifikasi verifikasi administrasi dan faktual di tingkat nasional maupun daerah membuat banyak partai gagal memenuhi persyaratan (misalnya kepengurusan, keterwakilan, keanggotaan, kantor tetap, dsb.). Hanya 24 partai yang diakui resmi peserta Pemilu 2024.  

Artinya: data “jumlah partai” bisa berbeda tergantung kriteria apakah sekadar terdaftar, apakah ikut pemilu, atau apakah lolos verifikasi.

Siapa Saja Parpol yang Masih Eksis di Pemilu 2024

Beberapa partai nasional besar dan mapan yang masih eksis di parlemen maupun ikut Pemilu 2024 antara lain:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)  
2. Partai Golongan Karya (Golkar)  
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)  
4. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  
7. Partai-partai lain seperti Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta partai lokal di Aceh, juga masuk daftar peserta Pemilu 2024.  

Faktor yang Memengaruhi Dinamika Jumlah Parpol di Indonesia
1. Verifikasi dan Regulasi untuk mengikuti pemilu, parpol harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan struktural: kepengurusan di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota, kantor tetap, jumlah anggota minimal, keterwakilan perempuan, dsb.  
2. ⁠Aktivitas dan Kepengurusan Banyak partai hanya “terdaftar” tetapi tidak aktif, tidak memperbarui AD/ART, kongres, atau laporan sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai parpol aktif.  
3. Kompetisi Pemilu & Barriers to Entry Partai baru bisa terbentuk, tetapi untuk ikut pemilu harus melalui proses panjang dan ketat. Tidak semua mampu melewati verifikasi.
4. Konsolidasi & Pembubaran Partai - partai kecil kadang bergabung, bubar, atau tidak aktif sehingga jumlah total partai secara hukum bisa besar, tetapi jumlah “parpol beroperasi / ikut pemilu” jauh lebih kecil.

Mengapa Data Jumlah Parpol di Indonesia Sering Membingungkan

Sering terjadi perbedaan angka ketika seseorang mengatakan Indonesia memiliki X parpol hal ini karena:
• Ada banyak partai yang berbadan hukum tapi tidak aktif.
• ⁠Ada parpol lokal dan nasional, dan setiap jenis bisa punya status berbeda.
• Hanya sebagian partai yang lolos verifikasi untuk ikut pemilu.
• Data bisa berubah dari waktu ke waktu karena regulasi, konsolidasi, bubar, atau partai baru.

Karena itu, saat menyebut jumlah partai politik di Indonesia, penting untuk memperjelas apakah maksudnya partai terdaftar, partai aktif, atau partai peserta pemilu.

Implikasi bagi Demokrasi & Politik di Indonesia

Banyaknya partai yang terdaftar menunjukkan bahwa secara legal, pluralitas politik di Indonesia masih terbuka bagi siapa saja.
Namun, proses seleksi dan verifikasi menunjukkan bahwa praktek demokrasi dan representasi politik dibatasi ketat, ini bisa jadi filter agar partai yang serius dan punya kapasitas saja yang bisa bersaing.
Persaingan antar parpol, terutama saat pemilu, bisa menjadi tantangan: partai besar lebih mudah lolos, sedangkan partai kecil sulit memenuhi syarat administratif/organisatorial.

Bagi pemilih, penting memahami sejarah dan posisi tiap partai bukan hanya sekadar angka agar demokrasi tidak hanya kuantitas, melainkan juga kualitas.

Jumlah partai politik di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai satu angka tunggal. Tergantung definisi: terdaftar, aktif, ikut pemilu, atau lolos verifikasi. Berdasarkan data terbaru Pemilu 2024, dari puluhan parpol terdaftar, hanya 24 partai nasional dan lokal yang berhasil ikut sebagai peserta resmi pemilu. Namun, kerangka hukum memperbolehkan partai baru muncul, sehingga dinamika parpol tetap terbuka.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 70 Kali.