Alat Peraga Kampanye: Apa yang Boleh dan Tak Boleh Menurut KPU

Menjelang kampanye pemilu, KPU menetapkan aturan tegas terkait pemasangan dan jenis Alat Peraga Kampanye (APK). 
Meskipun demikian, banyak pemasangan yang masih melanggar, seperti pemasangan di zona larangan dan tanpa izin resmi.

Pengertian dan jenis APK
Menurut KPU, istilah APK mencakup benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program dan/atau informasi dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye.  

Contoh jenis Alat Peraga Kampanye: 
baliho, billboard, videotron, spanduk, umbul-umbul.  

Ada juga yang disebut bahan kampanye (bedanya dengan APK): seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, dll.  
Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Selain aturan alat peraga kampanye,  terdapat juga larangan pemasangan APK yang tercantum PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 71 ayat 1 dan 2, yaitu :

Alat peraga kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum yaitu 
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan 
3. Tempat pendidikan, Gedung sekolah maupun perguruaan tinggi 
4. Gedung milik pemerintah 
5. Fasilitas milik pemerintah
6. Fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum. 
7. Tempat umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 termasuk halaman, pagar atau tembok. 

Alat peraga kampanye merupakan satu hal yang penting dari dmeokrasi di Inedonesia. Dimana alat peraga kampanye dituntut unutk kreatif, edukatif dan juga kepatuhan terhadap regulasi.

Ukuran dan jumlah APK dibatasi. Misalnya untuk festival kampanye/kampanye fisik: 
* Baliho paling besar ukuran 4 x 7 meter
* Billboard/videotron paling besar 4 x 8 meter
* ⁠umbul-umbul paling besar 5 x 1,15 meter
* ⁠spanduk paling besar 1,5 x 7 meter.  

Peserta pemilu hanya boleh memasang APK setelah dimulainya masa kampanye, sebelum itu hanya boleh sosialisasi internal.  
    
Meskipun aturan telah jelas, pelaksanaan di lapangan masih banyak tantangan dengan adanya pemasangan tanpa izin, di lokasi terlarang, ukuran melebihi batas, atau sebelum masa kampanye resmi.
Penertiban dan pengawasan menjadi penting karena kerjasama antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, Satpol PP diperlukan agar pemasangan APK tidak merusak estetika kota, taman, dan tidak mengganggu fasilitas publik.

Edukasi kepada peserta pemilu dan tim kampanye juga penting agar memahami batasan dan kewajiban sebelum memasang APK.

Aturan tentang Alat Peraga Kampanye oleh KPU bertujuan menjaga agar kampanye berjalan tertib, adil, dan tidak merusak ruang publik. 
Namun, keberhasilan aturan tersebut sangat bergantung pada pengawasan, koordinasi, dan kepatuhan peserta pemilu. Pemasangan APK yang melanggar bukan hanya persoalan estetika, tapi juga soal keadilan kampanye dan kualitas demokrasi.

Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)
Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
* Menegaskan peran Bawaslu untuk mengawasi agar Alat Peraga Kampanye sesuai dengan lokasi, waktu, dan bentuk yang diizinkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

* Memberi wewenang Bawaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar, bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat pemerintah daerah.

Dasar Hukum Alat Peraga Kampanye (APK)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal 275–280 UU No. 7/2017 mengatur tentang metode dan larangan kampanye, termasuk penggunaan alat peraga.

Beberapa poin penting:
* Pasal 275 ayat (1):
Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pemasangan alat peraga di tempat umum.
* Pasal 276 ayat (2):
Kampanye dengan metode pemasangan alat peraga hanya dapat dilakukan selama masa kampanye dan pada tempat yang telah ditentukan oleh KPU.
* Pasal 280 ayat (1):
Peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye dilarang memasang alat peraga di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan fasilitas pendidikan.
* Pasal 521 (Ketentuan Pidana):
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 429 Kali.