Tindak Pidana Pemilu: Bentuk Pelanggaran dan Sanksinya Menurut Hukum Indonesia
Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia
Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), kejujuran dan keadilan menjadi prinsip utama untuk menjaga legitimasi hasil pemilihan. Namun, masih sering ditemukan berbagai tindak pidana pemilu yang mencederai proses demokrasi.
Tindak pidana pemilu mencakup berbagai pelanggaran yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Apa Itu Tindak Pidana Pemilu?
Secara hukum, tindak pidana pemilu adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 hingga Pasal 554 UU Pemilu.
Tindak pidana ini mencakup perbuatan yang mengganggu integritas dan kejujuran pemilihan, seperti:
-
Politik uang (money politics)
-
Pemalsuan dokumen pemilu
-
Penghilangan hak pilih orang lain
-
Intimidasi terhadap pemilih
-
Perusakan alat peraga kampanye
-
Pelanggaran terhadap masa tenang
-
Manipulasi hasil penghitungan suara
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dilakukan oleh peserta pemilu, penyelenggara, atau pihak lain yang berkepentingan dalam proses pemilu.
Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu
Tindak pidana pemilu secara umum dibagi menjadi tiga kategori besar, yaitu:
-
Tindak Pidana Administratif
-
Berkaitan dengan pelanggaran aturan teknis atau prosedural pemilu.
-
Contohnya pemasangan alat peraga di lokasi terlarang atau kampanye di luar jadwal.
-
-
Tindak Pidana Etik
-
Berkaitan dengan perilaku tidak etis penyelenggara pemilu.
-
Ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
-
Tindak Pidana Pemilu (Pidana Murni)
-
Melibatkan tindakan kriminal yang merusak integritas pemilu.
-
Dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
-
Sanksi bagi Pelaku Tindak Pidana Pemilu
Sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2017, pelaku tindak pidana pemilu dapat dikenai hukuman sebagai berikut:
-
Politik uang (Pasal 523)
Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta. -
Penggunaan kekerasan atau ancaman (Pasal 515)
Dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 juta. -
Pemalsuan dokumen pemilu (Pasal 544)
Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp72 juta. -
Pelanggaran oleh penyelenggara pemilu (Pasal 547)
Sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta bagi petugas yang curang.
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Peran Bawaslu dan Sentra Gakkumdu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran utama dalam mengawasi, menerima laporan, dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu.
Setelah laporan diterima, Bawaslu bersama Gakkumdu akan menilai bukti, melakukan penyelidikan, dan menentukan apakah kasus tersebut layak diteruskan ke tahap penyidikan.
“Tindak pidana pemilu bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal moralitas demokrasi. Setiap pelanggaran akan menggerus kepercayaan rakyat terhadap hasil pemilu,” ujar salah satu anggota Bawaslu RI.
Menjaga Pemilu yang Bersih dan Berintegritas
Tindak pidana pemilu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran menjadi kunci utama menjaga proses pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Pemilu yang bersih bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh warga negara yang mencintai demokrasi.
Baca Juga: Elektabilitas dan Dinamika Politik Indonesia: Cerminan Suara Rakyat di Tahun Politik