Mengenal Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan yang Berperan Penting dalam Proses Hukum di Indonesia

Istilah Hukum yang Semakin Populer di Persidangan

Dalam beberapa tahun terakhir, istilah amicus curiae semakin sering muncul dalam pemberitaan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Secara harfiah, amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan”. Istilah ini digunakan untuk menyebut pihak yang bukan bagian dari perkara, namun memberikan pendapat hukum tertulis guna membantu hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan obyektif.

Peran dan Fungsi Amicus Curiae dalam Proses Peradilan

Peran utama amicus curiae adalah memberikan pandangan hukum yang netral, obyektif, dan berbasis data atau kajian akademik. Pendapat ini biasanya berasal dari akademisi, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, atau tokoh hukum independen.

Di Indonesia, mekanisme amicus curiae tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, namun Mahkamah Konstitusi dan beberapa lembaga peradilan telah memberikan ruang bagi pihak luar untuk menyampaikan pendapat sebagai bahan pertimbangan.

“Amicus curiae menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas putusan, terutama pada perkara-perkara yang berdampak luas terhadap masyarakat,” ujar salah satu pakar hukum tata negara.

Contoh Kasus yang Melibatkan Amicus Curiae

Beberapa perkara besar di Indonesia pernah menerima amicus curiae, di antaranya:

  • Perkara uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi, di mana sejumlah lembaga pengamat pemilu dan akademisi menyampaikan pandangan hukum;

  • Kasus HAM dan lingkungan hidup, di mana organisasi masyarakat sipil turut mengirimkan amicus curiae untuk memperkaya pertimbangan hakim;

  • Sengketa hasil pemilihan umum, yang sering kali melibatkan amicus curiae dari lembaga pemantau pemilu dan universitas.

Peran ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia mulai membuka diri terhadap partisipasi publik yang konstruktif dalam proses peradilan.

Amicus Curiae dan Prinsip Keadilan Terbuka

Kehadiran amicus curiae sejalan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam peradilan. Dengan adanya pandangan dari luar, hakim dapat menilai suatu perkara dari perspektif yang lebih luas, tidak hanya berdasarkan argumentasi para pihak yang bersengketa.

Selain itu, amicus curiae berfungsi sebagai penguat prinsip demokrasi hukum, karena memungkinkan masyarakat sipil untuk ikut berkontribusi dalam membentuk arah keadilan tanpa harus menjadi pihak dalam perkara.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski sudah sering digunakan, belum ada aturan hukum yang secara tegas mengatur mekanisme dan kedudukan amicus curiae di Indonesia. Karena itu, banyak ahli hukum mendorong agar keberadaannya dilegalkan melalui revisi undang-undang atau peraturan Mahkamah.

“Jika diatur dengan jelas, amicus curiae dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas putusan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar seorang pengamat hukum.

Amicus curiae merupakan konsep penting dalam dunia peradilan modern. Sebagai “sahabat pengadilan”, keberadaannya berperan membantu hakim dalam melihat persoalan hukum secara lebih objektif, akademis, dan menyeluruh.
Dengan penguatan regulasi dan penerapan yang konsisten, amicus curiae diharapkan mampu menjadi bagian dari sistem hukum yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Baca Juga: KPU Pegunungan Bintang Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 155 Kali.