Perbedaan Tugas Komisioner dan Sekretariat di KPU:
Perbedaan tugas antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga komisioner dengan Sekretariat Jenderal KPU (dan sekretariat dibawahnya), yaitu bagian administratif yang mendukung KPU berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Tugas & Wewenang KPU (Komisioner)
Tugas dan wewenang utama KPU diatur dalam Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Beberapa poin utama:
Tugas Komisioner
* Merencanakan program dan anggaran penyelenggaraan pemilu.
* Menetapkan jadwal, tahapan, program kerja KPU/Tingkat provinsi/kabupaten.
* Menyusun aturan teknis pelaksanaan pemilu (peraturan KPU) untuk setiap tahapan.
* Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilihan umum.
* Penetapan daftar pemilih tetap, menetapkan calon terpilih, pengumuman hasil pemilu.
Wewenang Komisioner
* Membentuk KPU di tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan panitia pemilihan di bawahnya (PPK, PPS, KPPS) dalam wilayah kerjanya.
* Menetapkan peraturan teknis dan prosedur pelaksanaan pemilu.
* Mengumumkan dan menetapkan hasil pemilu secara resmi.
KPU Komisioner sebagai badan pengambil keputusan utama dan penyelenggara pemilu
Menetapkan kebijakan, pedoman, aturan, jadwal, dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Tugas & Wewenang Sekretariat KPU
Sekretariat (tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota) bertugas sebagai bagian administratif dan pendukung KPU.
Diatur dalam UU 7/2017 Pasal 85–86 dan regulasi pelaksana seperti Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU.
Beberapa poin utama:
Tugas Sekretariat
* Membantu penyusunan program dan anggaran pemilu.
* Memberikan dukungan teknis administratif: ketatausahaan, kepegawaian, logistik, pelayanan.
* Membantu pelaksanaan tugas KPU di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu (di provinsi/kabupaten sesuai wilayah).
* Membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban, dokumentasi, dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu.
Wewenang Sekretariat
* Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sesuai norma, standar, prosedur yang ditetapkan oleh KPU.
* Memberikan layanan administratif, ketatausahaan, kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekretariat KPU berfungsi sebagai mesin administratif dan operasional pendukung agar KPU (komisioner) bisa menjalankan tugasnya. Sekretariat tidak menetapkan kebijakan utama melainkan mendukung pelaksanaannya.
Perbandingan singkat antara Tugas Komisioner dan Sekretariat
Fungsi Utama:
Komisioner
-Pengambilan Keputusan
-Penyelenggara Utama
Sekretariat
-Pendukung Administratif
-Operasional
Penetapan Kebijakan
Komisioner
-Menetapkan Jadwal, Aturan, dan Hasil
Sekretariat
-Tidak membantu pelaksanaan Kebijakan
Tingkat Tugas
Komisioner
-Strategis dan Teknis tinggi
Sekretariat
-Teknis administratif dan operasional
Hasil Tugas
Komisioner
-Tahapan Pemilu berjalan dan hasil Pemilu
Sekretariat
-Laporan, Logistik, Dokumen, Dukungan
Meskipun berbeda tugas, tujuannya sama yakni mengawal proses dan hasil pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa sekretariat merupakan bagian dari penyelenggara pemilu, namun dengan tugas yang berbeda dari komisioner.