Surat Suara: Kriteria Serta Perbedaan Sah dan Tidak Sah

Kriteria sah/tidak sah surat suara dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.  

Untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga berlaku ketentuan serupa dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.  

Ada juga kriteria surat suara rusak atau cacat yang diatur dalam keputusan KPU terkait spesifikasi cetakan surat suara. 

Kriteria Surat Suara Sah
Beberapa poin utama:
* Untuk pemilihan Presiden & Wakil Presiden

Surat suara dinyatakan sah apabila:
1. Ditandatangani oleh Ketua KPPS. 
2. Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik/gabungan partai, sesuai kolom yang disediakan.  
3. Untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota: surat suara sah bila
- Ditandatangani oleh ketua KPPS.
- ⁠Terdapat coblosan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon yang berada di kolom yang disediakan.  

Untuk pemilihan anggota DPD sah jika:
* Ditandatangani Ketua KPPS.
* Terdapat coblosan pada satu calon perseorangan (khusus DPD).  

Kriteria Surat Suara Tidak Sah
Beberapa kondisi utama yang menyebabkan surat suara dinyatakan tidak sah:
* Untuk Presiden & Wakil Presiden:
1. Tidak ada tanda coblosan sama sekali.  
2. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon.  
3. Ada coblosan di bagian lain surat suara (selain kolom pasangan calon).  

Untuk DPR/DPRD:
* Tidak ada coblosan pada kolom yang disediakan (nomor/tanda gambar partai/nama calon).  

Untuk DPD:
* Tidak ada coblosan pada calon manapun.
* Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu calon.  
* Selain itu, surat suara yang rusak atau cacat (misalnya cetakan buram, warna tidak sesuai, sobek, kusut) bisa dianggap tidak sah atau harus diganti sebelum digunakan.  

Kenapa penting dan apa artinya untuk pemilih
* Surat suara yang dinilai sah berarti pilihan pemilih akan dihitung sebagai kontribusi suara yang valid terhadap calon/partai terkait.
* Surat suara yang tidak sah berarti suara pemilih tidak dihitung untuk pihak manapun (atau mungkin hanya dihitung sebagai “suara tidak sah”) sehingga hak pilihnya tidak memengaruhi hasil.

Oleh karena itu, sangat penting pemilih mengetahui tata cara pencoblosan yang benar yaitu dengan cara gunakan alat coblos yang disediakan, coblos di kolom yang tepat, jangan mencoreti atau mencoblos lebih dari satu kolom.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 2,000 Kali.