
PKPU Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Fungsinya dalam Penyelenggaraan Pemilu
Pengertian PKPU Adalah
PKPU adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum, yaitu peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh KPU sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.
PKPU memiliki kekuatan hukum mengikat karena ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Secara sederhana, PKPU adalah aturan teknis pelaksanaan pemilu yang menjadi panduan bagi seluruh penyelenggara, peserta, dan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu — mulai dari pendaftaran partai politik, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil.
Dasar Hukum PKPU
PKPU ditetapkan berdasarkan:
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018.
-
Keputusan KPU RI yang menjadi acuan teknis pelaksanaan di lapangan.
Dengan dasar hukum tersebut, PKPU memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu.
???? Fungsi dan Tujuan PKPU
PKPU berfungsi untuk:
-
Menjabarkan ketentuan undang-undang secara teknis.
Misalnya, UU hanya mengatur prinsip umum, sedangkan PKPU menjelaskan langkah-langkah operasionalnya. -
Menjamin konsistensi dan keadilan penyelenggaraan pemilu.
Dengan PKPU, semua daerah memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan tahapan pemilu. -
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
PKPU menegaskan prosedur dan batas waktu agar pemilu berjalan terbuka dan dapat diawasi publik.
Contoh PKPU yang Penting dalam Pemilu
Beberapa contoh PKPU terbaru yang sering digunakan antara lain:
-
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
-
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
-
PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Masing-masing PKPU memiliki fungsi berbeda, namun semuanya memiliki peran penting dalam menjaga agar Pemilu berjalan tertib, adil, dan sesuai hukum.
Proses Penyusunan PKPU
Tahapan penyusunan PKPU dilakukan melalui proses:
-
Kajian internal oleh KPU RI.
-
Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
-
Penetapan resmi oleh KPU RI.
-
Pengundangan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan proses ini, setiap PKPU adalah hasil musyawarah dan kajian hukum yang matang, sehingga memiliki legitimasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.
Secara ringkas, PKPU adalah peraturan resmi yang menjadi panduan teknis bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia.
Tanpa PKPU, pelaksanaan pemilu tidak akan memiliki arah dan pedoman yang jelas. Karena itu, pemahaman terhadap PKPU sangat penting — tidak hanya bagi penyelenggara, tetapi juga bagi peserta dan masyarakat agar dapat ikut mengawal jalannya demokrasi dengan baik.
Baca Juga: Syarat Menjadi Anggota KPU: Panduan Lengkap Calon Penyelenggara Pemilu