Pendataan Non ASN BKN: Pengertian, Persyaratan, Proses, dan Perkembangan Terbaru 2025
Pendataan Non ASN BKN menjadi salah satu topik nasional yang terus mendapatkan perhatian besar, terutama sejak pemerintah mencanangkan kebijakan penyelesaian tenaga Non ASN di seluruh instansi pemerintah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang berwenang atas pendataan kepegawaian mengambil peran penting dalam proses verifikasi, validasi, dan pengelolaan data tenaga Non ASN di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga Non ASN yang telah lama mengabdi mendapatkan kepastian status, sekaligus mendukung transformasi ASN menuju sistem SDM aparatur yang profesional dan terstandar.
Artikel ini membahas secara lengkap apa itu pendataan Non ASN di BKN, tujuan nasionalnya, syarat pendataan, tahapan yang dilakukan pemerintah, perbedaan Non ASN dan honorer lama, hingga perkembangan terbaru menuju 2025. Disusun dengan struktur SEO-friendly agar berpeluang besar muncul di halaman pertama Google.
Apa Itu Pendataan Non ASN BKN?
Pendataan Non ASN BKN adalah proses resmi pemerintah melalui BKN untuk mencatat, memverifikasi, dan memvalidasi seluruh tenaga Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Tenaga Non ASN mencakup:
-
Pegawai honorer
-
Pegawai kontrak
-
Pegawai administrasi non-PNS
-
Tenaga teknis
-
Tenaga pendukung instansi
Pendataan ini menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk menyelesaikan status Non ASN sesuai amanat UU ASN dan PP Manajemen ASN, sekaligus persiapan menuju mekanisme rekrutmen aparatur yang lebih profesional dan terstandar.
Tujuan Pendataan Non ASN BKN
Pendataan Non ASN dilakukan untuk:
1. Menyelesaikan keberadaan tenaga honorer
Pemerintah menargetkan penyelesaian status honorer secara bertahap agar tidak terjadi lonjakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah.
2. Menjamin keadilan bagi pegawai yang sudah lama mengabdi
Data pendataan menjadi dasar untuk menentukan prioritas dalam rekrutmen PPPK.
3. Menyusun perencanaan kebutuhan ASN nasional
Data BKN digunakan untuk menyusun formasi dan kebutuhan ASN 2024–2025 secara akurat.
4. Mencegah adanya pegawai non-PNS ilegal
Dengan satu basis data nasional, pemerintah dapat mengawasi instansi yang merekrut tenaga Non ASN baru secara tidak resmi.
5. Mempersiapkan transformasi digital SDM aparatur
Semua data terintegrasi dalam BKN Core System untuk pengambilan kebijakan kepegawaian berbasis data (data driven policy).
Siapa Saja yang Termasuk dalam Pendataan Non ASN?
Pendataan ini mencakup:
-
Tenaga honorer K1 dan K2
-
Tenaga administrasi Non ASN
-
Tenaga teknis Non ASN
-
Tenaga kesehatan Non ASN
-
Tenaga pendidikan Non ASN
-
Tenaga kebersihan dan keamanan yang memiliki SK instansi
-
Pegawai kontrak melalui mekanisme BLUD atau BOP
Catatan penting:
Pendataan tidak berlaku bagi pegawai outsourcing yang bekerja melalui pihak ketiga.
Syarat Pendataan Non ASN BKN
Berikut syarat umum yang digunakan pada pendataan Non ASN nasional:
-
Memiliki SK dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)
-
Telah bekerja minimal 1 tahun pada instansi yang sama
-
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai ketentuan instansi
-
Mendapatkan honorarium melalui APBD atau APBN
-
Terdaftar aktif bekerja hingga tahun berjalan
-
Tidak berstatus ASN, PPPK, atau TNI/Polri
-
Memiliki tugas yang jelas dan berkelanjutan
BKN menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar verifikasi kepegawaian untuk memastikan hanya tenaga yang sah dan berhak yang masuk dalam daftar pendataan.
Proses Pendataan Non ASN oleh BKN
Pendataan Non ASN melibatkan proses panjang yang dilakukan bertahap:
1. Pengumpulan Data oleh Instansi Pemerintah
Instansi menginput data:
-
Nama
-
NIK
-
NIP/NIK baru
-
Golongan tugas
-
Unit kerja
-
Tanggal mulai bekerja
-
Status kepegawaian
-
SK pengangkatan
Data diunggah melalui sistem BKN (portal khusus pendataan Non ASN).
2. Verifikasi dan Validasi oleh BKN
Tahap ini dilakukan untuk memastikan:
-
Dokumen sesuai
-
Tidak terdapat duplikasi
-
Pegawai memenuhi syarat
-
Tidak terjadi manipulasi data
Jika data tidak valid, BKN mengembalikannya untuk diperbaiki instansi.
3. Penetapan Status dalam Database Nasional
Pegawai yang lolos verifikasi akan masuk dalam Database Non ASN Nasional, digunakan sebagai dasar dalam:
-
Penyusunan formasi PPPK
-
Prioritas rekrutmen
-
Perencanaan kebutuhan SDM
4. Penyiapan Mekanisme Penyelesaian Status
Pendataan ini bukan rekrutmen, tetapi dasar untuk:
-
Seleksi PPPK prioritas
-
Mekanisme pengalihan status
-
Penyusunan formasi baru di tahun berikutnya
Perkembangan Terbaru Pendataan Non ASN 2024–2025
Memasuki 2025, pemerintah masih fokus menyelesaikan penataan Non ASN secara nasional. Beberapa poin perkembangan penting:
1. Pemerintah menargetkan penyelesaian Non ASN secara bertahap hingga 2024–2025.
2. BKN memperketat verifikasi data untuk mencegah "pegawai titipan".
3. Tenaga Non ASN yang sudah terdata memiliki peluang lebih besar ikut seleksi PPPK.
4. Instansi dilarang menambah pegawai Non ASN baru kecuali perjanjian kerja melalui pihak ketiga.
5. Integrasi data terus dilakukan melalui BKN Core System.
Apakah Pendataan Non ASN BKN Sama dengan Pengangkatan?
Tidak.
Pendataan bukan pengangkatan.
Pendataan hanya memastikan tenaga Non ASN:
-
tercatat resmi,
-
memiliki dokumen valid,
-
dan masuk database prioritas nasional.
Pengangkatan sebagai PPPK tetap dilakukan melalui seleksi kompetitif sesuai Undang-Undang.
Manfaat Pendataan Non ASN bagi Pegawai
Pendataan Non ASN memberikan sejumlah manfaat:
-
Diakui sebagai tenaga resmi instansi
-
Mendapatkan peluang lebih besar menjadi PPPK
-
Data tercatat aman dalam sistem BKN
-
Tidak akan dikeluarkan dari kebutuhan formasi
-
Menjadi dasar awal solusi jangka panjang tenaga honorer
Baca Juga: Makna ASN Digital: Transformasi Aparatur Negara Menuju Birokrasi Modern di Era 2025
Pendataan Non ASN BKN merupakan langkah penting pemerintah dalam menata kembali manajemen kepegawaian nasional. Proses ini memastikan bahwa tenaga Non ASN yang telah lama mengabdi mendapat perlindungan data, peluang prioritas dalam seleksi PPPK, dan kejelasan status dalam sistem kepegawaian modern.
Menuju tahun 2025, pendataan Non ASN akan terus menjadi fokus pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang efisien, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh tenaga yang bekerja di instansi negara.