Sistem Pemerintahan Presidensial: Pengertian, Ciri, Sejarah, dan Penerapannya di Indonesia
Mengenal Apa Itu Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam dunia politik modern, sistem pemerintahan presidensial menjadi salah satu bentuk pemerintahan yang paling banyak digunakan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sistem ini menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang memiliki wewenang besar dalam menjalankan roda pemerintahan.
Secara umum, sistem pemerintahan presidensial adalah sistem di mana kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan tertentu.
Sistem ini berlandaskan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial Menurut Para Ahli
Untuk memahami lebih mendalam apa itu sistem pemerintahan presidensial, berikut beberapa definisi menurut para ahli:
-
Miriam Budiardjo
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem di mana presiden memegang kekuasaan eksekutif sepenuhnya dan tidak bertanggung jawab kepada legislatif.
-
C.F. Strong
Sistem presidensial adalah bentuk pemerintahan di mana eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang sejajar dan saling mengawasi tanpa saling menguasai.
-
Herman Finer
Sistem pemerintahan presidensial menempatkan presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif yang stabil, dengan masa jabatan tetap dan tanggung jawab penuh atas pelaksanaan pemerintahan.
Dari pandangan para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan presidensial adalah sistem yang menjamin stabilitas pemerintahan karena presiden tidak mudah dijatuhkan oleh parlemen.
Ciri-Ciri Utama Sistem Pemerintahan Presidensial
Agar lebih memahami sistem ini, berikut ciri-ciri utama sistem pemerintahan presidensial:
-
Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Pemilihan presiden dilakukan secara langsung melalui pemilu nasional. -
Presiden merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Artinya, presiden tidak hanya memimpin lembaga eksekutif, tetapi juga mewakili negara di luar negeri. -
Kekuasaan eksekutif tidak bergantung pada legislatif.
Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya. -
Adanya masa jabatan tertentu.
Presiden memerintah selama periode yang telah ditetapkan dalam konstitusi, misalnya lima tahun di Indonesia. -
Pemisahan kekuasaan yang jelas.
Kekuasaan dibagi menjadi tiga lembaga: eksekutif (presiden), legislatif (DPR), dan yudikatif (MA, MK). -
Kabinet atau menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Menteri-menteri adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR. -
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
Ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Sejarah Singkat Sistem Pemerintahan Presidensial di Dunia
Sistem pemerintahan presidensial pertama kali diterapkan di Amerika Serikat setelah berhasil merdeka dari Inggris pada tahun 1776.
Para pendiri negara (Founding Fathers) seperti George Washington, James Madison, dan Thomas Jefferson merancang sistem ini untuk menghindari kekuasaan absolut seperti yang dijalankan oleh raja-raja Eropa.
Sistem ini kemudian diadopsi oleh berbagai negara di dunia, termasuk:
-
Brasil
-
Filipina
-
Argentina
-
Indonesia
Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang stabil, kuat, dan memiliki legitimasi langsung dari rakyat.
Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
Landasan Hukum
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Hal ini menegaskan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi di bidang eksekutif.
Pelaksanaan di Indonesia
Dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia:
-
Presiden dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.
-
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri yang diangkat serta diberhentikan oleh presiden.
-
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemisahan ini menjamin adanya check and balance antar lembaga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Perbandingan Sistem Presidensial dan Parlementer
| Aspek | Sistem Presidensial | Sistem Parlementer |
|---|---|---|
| Kepala Negara & Pemerintahan | Dijabat oleh Presiden | Dipisah antara Raja/Presiden dan Perdana Menteri |
| Pemilihan Kepala Pemerintahan | Dipilih langsung oleh rakyat | Dipilih oleh parlemen |
| Masa Jabatan | Tetap (misalnya 5 tahun) | Tidak tetap, tergantung dukungan parlemen |
| Hubungan Eksekutif–Legislatif | Terpisah dan sejajar | Saling bergantung |
| Kemungkinan Pergantian Pemerintah | Rendah, karena masa jabatan tetap | Tinggi, karena mosi tidak percaya dapat mengganti kabinet |
| Contoh Negara | Amerika Serikat, Indonesia, Brasil | Inggris, Jepang, Malaysia |
Perbandingan ini menunjukkan bahwa sistem presidensial lebih menekankan stabilitas politik dan pemerintahan yang kuat, sedangkan sistem parlementer menekankan fleksibilitas politik.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan:
-
Pemerintahan lebih stabil karena presiden tidak mudah dijatuhkan.
-
Masa jabatan tetap memberi kepastian bagi program pembangunan.
-
Pemisahan kekuasaan mencegah dominasi satu lembaga negara.
-
Presiden memiliki legitimasi langsung dari rakyat.
-
Kebijakan dapat dijalankan secara konsisten sesuai visi misi presiden.
Kekurangan:
-
Potensi deadlock antara eksekutif dan legislatif jika terjadi perbedaan pandangan politik.
-
Presiden memiliki kekuasaan besar sehingga rawan penyalahgunaan jika tidak diawasi.
-
Kurangnya kontrol langsung dari parlemen terhadap kabinet.
-
Proses pengambilan keputusan bisa lambat karena harus sesuai prosedur hukum.
-
Jika partai presiden minoritas di DPR, program pemerintahan bisa terhambat.
Prinsip-Prinsip Utama Sistem Pemerintahan Presidensial
-
Kedaulatan Rakyat
Presiden dipilih langsung oleh rakyat sebagai bentuk kedaulatan tertinggi. -
Rule of Law (Supremasi Hukum)
Semua keputusan pemerintah harus tunduk pada hukum dan konstitusi. -
Check and Balance
Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif saling mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. -
Akuntabilitas Publik
Presiden bertanggung jawab kepada rakyat melalui pemilu dan kebijakan terbuka. -
Masa Jabatan Tetap
Menjamin keberlangsungan pemerintahan yang stabil tanpa intervensi politik singkat.
Contoh Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
Beberapa negara besar yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial adalah:
-
Amerika Serikat
Sebagai pelopor sistem presidensial, dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dipilih melalui Electoral College. -
Brasil dan Argentina
Negara Amerika Latin yang meniru model AS dengan presiden kuat dan parlemen independen. -
Indonesia
Mengadopsi sistem presidensial yang disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi UUD 1945. -
Filipina
Menerapkan sistem presidensial dengan masa jabatan enam tahun tanpa perpanjangan.
Perkembangan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia Pasca Reformasi
Setelah Reformasi 1998, Indonesia memperkuat sistem presidensial melalui amandemen UUD 1945.
Beberapa perubahan penting antara lain:
-
Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung.
-
Pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode.
-
Peningkatan peran lembaga pengawasan seperti DPR, MK, dan KPK.
Perubahan ini menjadikan sistem presidensial Indonesia lebih demokratis, transparan, dan sesuai dengan prinsip checks and balances.
Sistem Pemerintahan Presidensial sebagai Pilar Demokrasi Modern
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan presidensial adalah sistem yang menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dengan kekuasaan eksekutif penuh.
Sistem ini memberikan stabilitas politik dan kepastian pemerintahan, namun tetap membutuhkan pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan.
Dalam konteks Indonesia, penerapan sistem presidensial yang dipadukan dengan nilai-nilai Pancasila dan demokrasi konstitusional menjadikan pemerintahan berjalan lebih kuat, demokratis, dan berpihak kepada rakyat.
Baca Juga: Apa Itu Demokrasi Liberal? Pengertian, Sejarah, Ciri-Ciri, dan Penerapannya di Dunia dan Indonesia