Monarki: Sistem Pemerintahan Abadi yang Dipimpin Raja atau Ratu

Monarki adalah salah satu sistem pemerintahan tertua di dunia, di mana kekuasaan tertinggi dipegang oleh satu orang yang disebut raja, ratu, kaisar, atau sultan. Istilah "monarki" sendiri berasal dari bahasa Yunani monos (tunggal) dan arkhein (memerintah), yang secara harfiah berarti "pemerintahan oleh satu orang."

Ciri paling mendasar dari monarki adalah bahwa jabatan kepala negara diperoleh melalui warisan (turun-temurun) dan umumnya dipegang seumur hidup, kecuali dalam kasus turun takhta.

Baca Juga: Aristokrasi: Kekuasaan di Tangan Kaum Bangsawan dan Terbaik

 

Ciri-Ciri Utama Sistem Monarki

Meskipun praktik monarki telah berevolusi seiring zaman, ada beberapa karakteristik yang melekat pada sistem ini:

  1. Kepala Negara Turun-Temurun: Kekuasaan berpindah dari satu generasi ke generasi berikutnya dalam garis keluarga kerajaan.

  2. Jabatan Seumur Hidup: Raja atau Ratu menjabat sebagai kepala negara sepanjang hidupnya.

  3. Simbol Kedaulatan: Monarki seringkali menjadi simbol persatuan bangsa dan identitas nasional, mewakili tradisi dan sejarah panjang negara.

  4. Hak Istimewa: Kepala monarki dan keluarganya umumnya memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan hukum tertentu.

 

Jenis-Jenis Monarki di Era Modern

Di era modern, monarki terbagi menjadi dua jenis utama yang mencerminkan tingkat kekuasaan politik yang berbeda:

 

1. Monarki Absolut (Mutlak)

Dalam monarki absolut, Raja/Ratu memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dan memerintah negara secara bebas tanpa dibatasi oleh konstitusi atau lembaga legislatif (parlemen). Kehendak Raja adalah hukum tertinggi.

  • Ciri Kunci: Tidak ada pemisahan kekuasaan. Raja adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan pembuat hukum.

  • Contoh Negara: Arab Saudi, Brunei Darussalam, Oman.

 

2. Monarki Konstitusional

Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan Raja/Ratu dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar tertulis. Monarki jenis ini selanjutnya dibagi menjadi dua sub-tipe:

 

A. Monarki Parlementer

Ini adalah jenis monarki konstitusional yang paling umum di dunia modern.

  • Peran Raja/Ratu: Hanya bertindak sebagai Kepala Negara yang bersifat seremonial dan simbolis (the King can do no wrong). Monarki diharapkan netral dari politik praktis.

  • Kekuasaan Pemerintahan: Kekuasaan eksekutif dan politik nyata berada di tangan Perdana Menteri dan kabinet yang bertanggung jawab kepada Parlemen (badan legislatif yang dipilih rakyat).

  • Contoh Negara: Britania Raya (Inggris), Jepang, Spanyol, Swedia, Belanda, Denmark.

 

B. Monarki Konstitusional (Semi-Konstitusional)

Dalam beberapa kasus, kekuasaan Raja tidak sepenuhnya seremonial. Raja masih memegang sejumlah kekuasaan politik dan dapat ikut campur dalam urusan eksekutif, meskipun dibatasi oleh konstitusi.

 

Monarki di Dunia Kontemporer

Meskipun sistem monarki cenderung digantikan oleh sistem republik dan demokrasi, banyak negara modern berhasil memadukan tradisi monarki dengan prinsip-prinsip demokrasi parlementer.

Peran Raja atau Ratu modern di negara-negara konstitusional adalah sebagai penjaga persatuan nasional, penengah dalam krisis politik, dan simbol stabilitas yang melampaui siklus politik jangka pendek. Kehadiran mereka memberikan kontribusi signifikan terhadap identitas, pariwisata, dan stabilitas politik negara-negara tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 6 Kali.